Tanah Datar
KS Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , pasal 80, menyatakan perencanaan pembangunan desa dilaksanakan dengan mengikut sertakan Masyarakat Desa atau Nagari.
Hal ini menjadi dasar diselenggarakannya Musyawarah Nagari (Desa) /Pra Musrembang, demikian penjelasan Ketua BPRN Pasie Laweh Amrizal S.Pd.Sd, pada awal pidato pembukaan musyawarah Nagari/Pra Musrembang Nagari Pasie Laweh Tahun 2020,yang diselenggarakan di aula kantor Walinagari Pasie Laweh, Selasa, (4/2).
Dalam penyampaiannya Ketua BPRN juga mengajak agar masyarakat berperan aktif dalam perencanan pembangunan nagari dengan menyampaikan usulan-usulan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat banyak, bukan sesuai dengan prioritas kelompok atau golongan saja.
"Saya berharap kepada masyarakat di Nagari Pasie Laweh untuk berperan aktif menyampaikan usulan-usulan kegiatan di Nagari ini, agar semua kebutuhan masyarakat tercapai." katanya.
Selanjutnya Amrizal S.Pd.Sd. selaku Ketua BPRN juga memintak agar masyarakat berperan aktif dalam melakukan Pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintahan Nagari baik Pembangunan fisik ataupun Non fisik, agar sesuai dengan apa yang di rencanakan dan di usulkan oleh masyarakat ,terutama azaz tranparansi dan akuntabel.
Hal senada penyampaian Kapolsek Sungai Tarab Iptu Harmen S.Sos yang juga ikut hadir pada Musyawarah Nagari/Pra Musrembang kali ini, dalam kesempatan ini Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam penyampaian usulan perencanaan lebih meningkatkan lagi perencanaan terhadap pembangunan non fisik dan pemberdayaan,terutama untuk generasi muda demi mengurangi tingkat kriminalitas ,pekat serta Narkoba dan minuman keras yang marak di tengah masyarakat.
Pada kesempatan ini juga Mukthar Kiman selaku Wali Nagari Pasie Laweh berharap pada masyarakat ,sekiranya dalam penyampaian usulan perencanaan pembangunan ,terutama pembangunan fisik agar lebih matang dalam mempersiapkan perencanaan pembangunan fisik ,terutama sekali perihal pembebasan lahan yang seringkali menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan fisik ,sehingga sering kegiatan pembangunan tersebut tertunda dan menjadi anggaran silva seperti yang terjadi pada beberapa kegiatan fisik tahun lalu.
Setelah prosesi pembukaan Musyawarah Nagari/Pra Musrembang dibuka oleh Ketua BPRN, maka kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan pokok yakni diskusi kelompok yang di awali dengan penetapan Tim Verifikasi yang beranggotakan Instansi Pemerintahan Kecamatan,Pemerintahan Nagari(Wali Nagari,KAN,dan BPRN),serta perwakilan tokoh masyarakat,selanjutnya dibentuk juga Tim Delegasi yang terdiri dari unsur Pemerintahan Nagari(Wali Nagari,KAN dan BPRN,di tambah perwakilan dari masing-masing Lembaga Unsur yang ada di Nagari,yang akan mengawal dan memperjuangkan hasil Musyawarah Nagari/Pra Musrembang di tingkat Kecamatan.
Setelah Pembentukan Tim Verifikasi dan Delegasi,maka kegiatan di lanjutkan dengan diskusi kelompok yang dibagi dalam tiga kelompok yakni, Kelompok Pembangunan fisik dan sarana prasarana ,pemberdayaan Pemerintahan dan Masyarakat ,dan seni budaya,serta kelompok Pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Setelah masing-masing kelompok melakukan diskusi maka dilakukan Sidang Pleno terbuka untuk menyampaikan hasil diskusi kelompok yang di sampaikan oleh masing-masing ketua kelompok.
Rangkaian kegiatan Musyawarah Nagari/Pra Musrembang di akhiri dengan penyerahan Hasil diskusi kelompok yang sudah di Plenokan ,yang diserahkan secara langsung oleh Ketua BPRN Pasie Laweh Kepada Wali Nagari Pasie Laweh.
#(Fernando Stroom-Vns)
Baca Juga
0 Komentar