Razia Tempat Hiburan Malam, Pol PP Pasbar Amankan 13 Wanita Pemandu Karaoke.


Pasbar KS Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat razia tempat hiburan malam yang menggunakan pemandu karaoke, Minggu (02/2/20) dini hari.

Kepala Satuan Satpol PP Pasaman Barat Drs H. Abdi Surya mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil amankan 13 pemandu karaoke di tiga tempat hiburan malam.

"Dari Sembilan tempat hiburan malam yang kita razia, kita berhasil temukan tiga tempat hiburan malam yang menggunakan wanita pemandu karaoke, dan langsung kita amankan," katanya.

Disampaikan, dari 13 pemandu karaoke tersebut ada seorang waria yang ikut diamankan. Dalam razia kali ini tidak ditemukan minum-minuman keras.

"Razia ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban umum. Atas Perubahan perda nomor 09 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. Pasal 37 ayat 8 yang berbunyi tempat hiburan karaoke dilarang menyediakan wanita pemandu karaoke untuk pengunjung," ujarnya.

Dikatakan, setelah dilakukan pembinaan di mako Satpol PP Pasaman Barat, seluruh pemandu karaoke dikembalikan keluarga masing masing, selah adanya jaminan dari keluarga dan menanda tangani perjanjian untuk tidak akan mengulangi lagi.

"Kedepan, kegiatan ini akan kita lakukan secara rutin, termasuk adanya pengaduan dari masyarakat, ini akan kita tindak lanjuti," ucapnya.

#(Mislan)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto