Kinali (Pasbar).
KS. Kepolisian Kinali Kab.Pasaman Barat sekira Jam 10.30 wib telah menangkap tangan seorang pengedar sabu, Kelfindo Saputra alias Kelfin (26thn) alamat Padang Kaciak Jorong Bandua Balai Nagari Kinali Kecamatan Kinali,tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki,menyimpan,menguasai,menggunakan dan menjual Narkotika Golongan I jenis sabu
Saat tertangkap tangan oleh anggota Polsek Kinali,petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika yang di duga sabu dan 1 unit handphone Samsung, Namun saat diamankan seorang teman pelaku berhasil melarikan diri.
Menurut pengakuan tersangka yang pekerjaan wiraswasta itu,barang tersebut ia beli dari bandar narkoba di kota Padang, kemudian dijual kembalii Perbuatan transaksi jual beli Narkoba tersebut telah dilakukan selama empat bulan belakangan ini...Ucapnya kepada petugas.
Lebih lanjut tersangka saat ini sudah di tahan dan diamankan untuk proses selanjutnya dan juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
#DESSI/MISLAN
Baca Juga
0 Komentar