BNPB Perpanjang Status Keadaan Tertentu Upaya Pencegahan Penularan Covid-19



Kawasansumbar.com - Dari hasil keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) terkait wabah virus corona maka perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Sebagaimana himbauan BNPB kepada masyarakat via sms, bahwa untuk pencegahan penularan wabah virus maka harus jaga jarak orang ke orang sekitar 1 meter lebih dan menghindari kerumunan orang, disamping harus tetap menjaga kondisi kesehatan.

Seperti diketahui, jumlah pasien Covid-19 bertambah 17, yakni dari 117 menjadi 134. Pemerintah menyatakan pasien baru berasal dari empat daerah. Hingga saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 292 orang masih dilakukan pemantauan dan 191 pasien masih diawasi terkait virus corona (COVID-19). Dari total itu masih belum bisa dipastikan apakah mereka positif terinfeksi penyakit asal Wuhan, China tersebut.

Kategori dipantau itu adalah orang yang baru tiba di Jakarta, setelah pergi ke negara asal virus corona. Sementara untuk status diawasi, yaitu mereka yang mengidap pneumonia atau radang paru-paru usai pergi dari luar negeri.

"Pasien dalam pengawasan 191 masih dirawat dan 292 dipantau," demikian keterangan tertulis dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan mengapa memilih memperpanjang keadaan tertentu darurat bencana hingga bulan Mei 2020. Berikut ini isu keputusan secara lengkap:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Ode).
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto