Team Tindak Lowo Irenk Polsek Rabat Lakukan Penangkapan Penyalahgunaan Narkoba Sumbar - Sumut.


Pasbar KS telah dilakukan upaya paksa penangkapan oleh Team TINDAK LOWO IRENK dari POLSEK RABAT  Polres Pasaman barat dipimpin Kapolsek Ranah Batahan IPTU KELING DAPIT, SH jebolan Sekolah Inspektur Polisi angkatan 43 WTD.
pada hari senin tanggal 23 maret 2020 sekira jam 00.30 wib :

Berawal saat Kanit Reskrim Polsek Rabat AIPDA MARIONO mendapat informasi bahwa di jorong Karang rejo desa baru Kec. RANAH BATAHAN di kedai Tuak milik sdr ANTON TANJUNG, sering digunakan utk minum minuman keras dan memakai NARKOBA.


Dibawah pimpinan Kapolsek Ranah Batahan beserta kanit reskrim dan anggota Polsek Ranah Batahan menuju Lokasi dan mengamankan  ANTON TANJUNG, SUSILO SUDARMAN dan RIZKI RIANTO warga nagari Desa baru. barang bukti berupa : 1 paket kecil ganja kering , setelah pengembangan  team LOWO IRENK POLSEK RANAH BATAHAN menuju ke
TKP kedua pada hari senin 23 maret 2020 sekira jam 06.30 wib  di desa batu condet Kec. BATAHAN Kab. Madina berdasarkan pengembangan dan koordinasi dengan KAPOLSEK BATAHAN POLRES  MADINA  AKP SUPARIONO dan dengan kepala desa Batu condet Kec. BATAHAN diamankan diduga tersangka atas nama MUHAMMAD ISA warga batu condet dan temanya atas nama  ALEX YANDRA yg akan memperbaiki sepeda motor  dirumah Muhammad Isa,  karena tidak cukup bukti atas nama ALEX YANDRA hanya ditetapkan sebagai saksi.
 di lokasi  ditemukan barang bukti :
1. 1 ( satu ) paket sedang diduga sabu 1 bungkus.
2. 3 ( tiga) paket kecil 3 bungkus diduga sabu
3. 1 (satu) paket ganja kecil 1 bungkus.
4. Uang Rp. 6.190.000 ( enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah )
5. Beberapa telpn genggam berbagai merek pengembangan  berikutnya pada Tkp ketiga pada hari senin tanggal 23 maret 2020 jam 07.30 wib  di Jorong mulyorejo Nagari Desa baru Kec. RANAH BATAHAN diamankan 1 orang laki laki atas nama ARWAN pgl PELOR desa baru didapat bb berupa :
Dua paket ganja kecil 2 bungkus.

utk semua yg diduga tesangka sedang dlm proses pemeriksaan unit reskrim Polsek Ranah Batahan, karena ada 1 tkp yg berada di wilayah Hukum  Polsek Batahan Polres Madina, maka berkas perkara tersangka  atas nama MUHAMMAD ISA akan dilimpahkan ke Polsek Batahan Polres Madina Polda SUMATERA UTARA
Kapolsek  Ranah Batahan
Iptu KELING DAPIT, SH

**Ipendri**
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto