Sumpur Kudus,Sijunjung
KS 9/5/2020.
Forum Masyarakat Peduli Nagari (FMPN) Sealiran Batang Sumpur, minta SK Kemenhut nomor: SK.347/Menhut.-II/2011 tentang IUPHHK-HA atas nama PT MKLP, agar ditinjau ulang.
Betapa tidak, sudah 8 tahun beroperasi dan atau telah jutaan kubik kayu dikeluarkan dari lokasi, tidak ada manfaatnya bagi pemilik tanah/hutan Ulayat malahan menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar nagari sekitarnya.
Disamping itu, PT Multi Karya Lisun Prima yang disingkat dengan MKLP itu telah melupakan komitmen awal tentang begi hasil dengan Ninik Mamak Pemangku Adat pada 4 buah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yakni KAN Manganti, KAN Sumpur Kudus, KAN Silantai dan KAN Unggan, sesuai dengan ketentuan Adat Minangkabau " karimbo babungo kayu, 10 kubik dikeluarkan 1 (satu) kubik".
Untuk itu, FMPN bersama KSU Ranah Lisun beserta lembaga lainnya dalam waktu dekat akan menyurati Menteri Kehutanan RI untuk dapat meninjau kembali atas izin yang telah dikeluarkan yang berjangka 45 tahun itu bila perlu dicabut kembali.
Koperasi Serba Usaha KSU) Ranah Lisun, sangat kecewa dan menyesal yang terlanjur memberikan dukungan kepada PT MKLP tahun 2009 yang lalu, sehingga PT MKLP dapat mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yeng disebut IUPHHK-HA itu.
#Marseki,
Baca Juga
0 Komentar