Pasbar,
Kawasan Sumbar.Com
Bupati Kabupaten Pasaman Barat H. Yulianto, SH, MM menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Peraturan Menteri Desa secara simbolis di beberapa titik, pada hari Senin (18/5/2020).
Penyerahan tersebut dalam rangka melaksanakan amanah dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 /PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan.
Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pada hari ini senin tanggal 18 Mei 2020, Bupati Pasaman Barat bersama Forkopimda, dan dihadiri DPRD Propinsi Sumatera Barat dan Kepala DPMD Prop sumatera Barat melaksanakan Acara lounching Penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari APBN Nagari se-Kabupaten Pasaman Barat yang dilaksanakan di Aula Kantor walinagari Kinali.
Adapun Total Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa untuk Kabupaten Pasaman Barat senilai Rp. 18.171.000.000 (Delapan Belas Milyar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) yang dimanfaatkan oleh 10.095 KK yang tersebar di 19 Nagari di Pasaman Barat.
Nilai ini masih dimungkinkan ada penambahan karena Pemerintah Daerah juga meminta nagari tidak hanya menggunakan dana desa akan tetapi juga menggunakan alokasi dana nagari (adn) dengan anggaran 10 % dari Total ADN yang diterima oleh masing-masing nagari.
Adapun Sasaran Penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin Non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Untuk mendapatkan tersebut maka pemerintah nagari membentuk tim Pendataan yang berasal dari satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa/Relawan Desa Lawan COVID-19, basis pendataan di Kejorongan pada masing-masing Nagari, dilanjutkan dengan dengan Musyawarah Nagari Khusus atau Musyawarah Nagari Insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal yaitu validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dilakukan selama 3 (tiga) bulan terhitung dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) per keluarga setiap bulan.
Pembayaran tahap I yang dilakukan hari ini untuk bulan April 2020, selanjutnya pembayaran tahap II minggu pertama Bulan Juni 2020 dan Tahap III minggu pertama bulan Juli 2020. berdasarkan laporan dari Nagari baru 15 Nagari yang akan melakukan Pencairan BLT sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H sedangkan 4 Nagari akan dilaksanakan setelah Lebaran yaitu nagari kajai, sinuruik dan rabbi jonggor.
Hal ini terjadi karena pemerintah nagari sangat berhati-hati dalam menetapkan calon penerima BLT ini. Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini dilakukan secara Non Tunai melalui rekening bank masing-masing Keluarga Penerima Manfaat untuk memastikan dana tersebut betul-betul sampai ketangan penerima , sekaligus memberikan keleluasaan kepada masyarakat apakah ingin mencairkan sepenuhnya atau menyimpan sebagian terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Hal ini juga diharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan jasa bank pada masa yang akan datang. Pada kesempatan Kepada masyarakat, Bupati Pasaman Barat menghimbau dan mengajak dengan kesadaran penuh, apabila masyarakat sudah menerima bantuan dari 1 ( satu) Program, jangan lagi berupaya mendapatkan bantuan dari Program lain, agar Saudara-Saudara kita yang belum menerima bantuan, bisa juga merasakan bantuan Pemerintah."Harapnya
Pemerintah Daerah juga berharap apa yang telah diberikan oleh Pemerintah Nagari pada kesempatan ini bisa membantu sedikit meringankan beban masyarakat untuk menghadapi Bencana COVID-19, apalagi saat ini akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Pemeritah daerah juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah nagari, bamus dan satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa/Relawan Desa Lawan COVID-19 yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan mulai dari pendataan, penetapan sampai dengan pembayaran BLT dana desa ini dapat terlaksana dengan baik."Pungkasnya
**Ipendri**
Baca Juga
0 Komentar