Padang
KS-Pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekira pukul 21.30 Wib telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian pemberatan yang terjadi diketahui hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 pukul 02.30 wib di Jl. Pasar Batipuh No. 68 Kel. Pasa Gadang Kec. Padang Selatan Kota Padang
Berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/83/B/V/2020/Sektor Padang Selatan tanggal 06 Mei 2020 Pencurian Pemberatan yang hilang ban motor merk Black Stone sejumlah 160 (seratus enam puluh) buah ban dengan kerugian Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah)
Pada waktu Kejadian Hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 pukul 02. 30 Wib
Di Jalan Pasar Batipuh No. 68 Kel. Pasa Gadang Kec. Padang Selatan Kota Padang.
Sewaktu Pawas, Piket Intel, Piket Babhinkamtimas dan Piket lantas melaksanakan Patroli Selatan 002 di jalan pulau aia pelaku Inisial D (Target Operasi kasus Curat) berjalan ke stasiun pulau aia. Setelah itu Aiptu Bakhlis Wandri langsung memanggil Inisial D berhenti, Aiptu Bakhlis Wandri mengajak Inisial D berbicara soal stasiun kereta api pulau aia.
Tidak lama berbicara sama Inisial D tersebut Aiptu Bakhlis Wandri langsung merangkul badan Inisial D kedalam mobil Selatan 002 sempat melakukan perlawanan dan akhirnya di bantu oleh Pawas Iptu Amrizal, Aipda Syafrizal dan Bripka Ronald Wismar. Inisial D dapat di bawa ke kantor Polsek Padang Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :
- Ban sepeda motor merk Black Stone 3 (tiga) buah.
- Tangkai obeng sudah patah warna merah alat yang digunakan oleh pelaku.
- Becak betor alat yang digunakan oleh pelaku.
Dalam perkara tindak pidana Pencurian Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP. @ Padang, Indonesia
Baca Juga
0 Komentar