Penerus Unggahan Akun FB Maryanto Minta Maaf Pada Ir.H.Mulyadi



Padang KS- Polemik kasus akun Facebook Mar Yanto bergulir kian panas atas postinggan yang mencemari nama baik Ir.H.Mulyadi salah satu Anggota DPR RI asal Sumbar. Saat ini Kuasa Hukum dan tim Mulyadi terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan untuk menuntaskan dan mencari aktor utama dibalik akun facebook bodong Mar Yanto. Sementara para penerus postinggan akun Facebook Mar Yanto secara lansung meminta maaf kepada Kuasa Hukum Ir.H.Mulayadi dirumah Inspirasi Kota Bukiitinggi, Sumatera Barat.

Kuasa Hukum Missiniaki Tommi,SH telah menerima surat permohonan maaf dari Yahya (32) Tahun dan Ahmad Fauzi (24) tahun penerus atau telah menyebarkan unggahan postinggan akun Facebook Bodong atas nama Mar Yanto yang telah menghina dan mencemarkan nama baik Klen kami Ir.H.Mulyadi (Anggota DPR RI) salah satu Tokoh Masyarakat Sumatera Barat.

Surat permohonan maaf itu diberikan lansung kepada Kuasa Hukum Missiniaki Tommi,SH dan Jajaran anggota Ir.H.Mulyadi di Rumah Inspirasi. Selain Yahya (34) Tahun masyarakat lain yang datang kerumah inspirasi adalah Ahmad Fauzi (24) tahun datang bersama keluarga orang tua dan kakaknya juga meminta maaf atas perbuatan yang sama dengan Yahya.

"Suratnya ada dua, dalam hal permintaan maaf ke Klen saya Ir.H.Mulyadi, satu dari Yahya (34) tahun dan Ahmad Fauzi (24) tahun yang isinya permintaan maaf kepada bapak Ir.H.Mulyadi salah satu Tokoh Masyarakat juga warga Sumbar," selanjutnya kata Tommi, bapak Mulyadi menegaskan agar masyarakat memahami betul UU ITE agar tidak melakukan hal yang sama yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.Terangnya.

Saat ini, baru para penerus unggahan pemilik akun Facebook Cahaya konveksi (Yahya) dan Calon jenazah dan sekarang diganti Akhir jaman gaes (Ahmad Fauzi) dengan lansung menyampaikan perminta maaf, dengan melampirkan dengan surat dan datang lansung kerumah inspirasi Ir.H.Mulyadi. Dikarnakan beberapa atau dalam bulan ini para penerus unggahan akun Facebook Mar Yanto (Bodong) ini telah beberapa kali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat.

Beberapa orang masyarakat yg mendatangi rumah inspirasi Ir.H. Mulyadi dibukittinggi, kedatangan masyarakat tersebut adalah untuk meminta maaf dan tidak dituntut secara hukum oleh Ir.H.Mulyadi ataupun simpatisannya karena ikut meneruskan postingan akun facebook Mar Yanto yang penuh ujaran kebencian dan mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap tokoh masyarakat sumbar dalam hal ini adalah Ir.H.Mulyadi.

Kedatangan masyarakat tersebut antara lain adalah Yahya pemilik akun facebook Cahaya konveksi datang bersama istri dan keluarganya pada hari Senin tangal 25 Mei 2020. Pada saat dikonfirmasi Yahya mengatakan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Ir.H.Mulyadi dan seluruh pendukungnya atas kekhilafannya meneruskan postingan akun facebook atas nama Mar yanto tersebut.

Disamping itu Yahya (32) tahun juga mengatakan bahwa dia sadar betul kalau bapak Mulyadi adalah tokoh yang baik dan memahami masyarakat bawah,setelah beberapa kali diperiksa penyidik Ditreskrimsus polda sumbar, Yahya memberanikan diri membawa istri dan keluarganya mendatangi rumah inspirasi Mulyadi untuk meminta maaf dan tidak dituntut secara hukum oleh Ir.H. Mulyadi ataupun pendukungnya.

Selain Yahya masyarakat lain yang datang kerumah inspirasi adalah Ahmad Fauzi (24) tahun datang bersama orang tua dan kakaknya juga meminta maaf atas perbuatan yang sama dengan Yahya.

Sementara itu Ir.H.Mulyadi melalui Kuasa Hukumnya Missiniaki Tommi,SH mengatakan bahwa bapak Ir.H.Mulyadi adalah tokoh yg berasal dari masyarakat dan sangat mencintai masyarakat, terhadap permintaan maaf dari masyarakat tersebut tentunya beliau akan memaafkan dan beliau juga berpesan kepada seluruh pendukung dan simpatisannya termasuk kepada pelapor akun bodong Mar yanto saudara Reflis irwandi (40) tahun untuk bisa memaafkan dan tidak menuntut secara hukum masyarakat yang sudah datang ke rumah inspirasi tersebut.

Bahkan kata Missiniaki Tommi (Kuasa Hukum) bapak Mulyadi sangat saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, beliau juga manusia. Kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf," Ungkap Mulyadi. mengapresiasi keberanian saudara Yahya dan Ahmad Fauzi untuk secara sportif mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Tapi berdasarkan SP2HP yang kita terima dari penyidik Polda Sumbar untuk mereka sudah bisa dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka, akan tetapi karena ini delik aduan murni dan untuk proses hukum dikembalikan kepada korban yg dirugikan,"terang Tommi sebagai Kuasa Hukum Ir.H.Mulyadi.

Saya maafkan yang bersangkutan yang sudah datang lansung ke Kuasa Hukum saya Missiniaki Tommi dan Anggota saya dirumah Inspirasi, saya sebagai manusia, beliau juga manusia. Kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf, Karna saya berasal dari masyarakat, saya mencintai Masyarakat saya".Tutup Mulyadi saat di Komfirmasi Awak Media.

#Adf
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto