"Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua akan dimulai pada Rabu (6/5) sampai 24 hari kedepan atau sampai 29 Mei 2020. Aturan akan kita perketat," kata Koodinator Pusat Pengendalaian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat H. EDI BUSTI. M.si . di Simpang Ampek, Selasa.
Ia menegaskan khusus posko perbatasan di Kinali akan diperketat untuk warga yang masuk dan keluar Pasaman Barat.
"Kita merencanakan untuk mobil CPO kelapa sawit jika tidak ada surat jalan maka akan kami suruh mutar balik. Begitu juga dengan kendaraan yang membawa barang selain kebutuhan pangan," tegasnya.
Menurutnya meningkatkan penjagaan perbatasan di pos Kinali sangat penting dilakukan karena banyak warga yang bolak-balik melakukam perjalanan ke Kota Padang dan Bukittiinggi.
"Banyak warga pergi pagi pulang sore atau malam kedua daerah itu. Sementara kedua daerah itu saat ini terjangkit COVID-19. Kita Khawatir nantinya ada yang membawa ke Pasaman Barat," ujarnya.
Untuk mengantisipasi itu, pihaknya berharap kepada masyarakat agar untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan keluar daerah.
Selain itu juga diharapkan kepada pemerintah provinsi karena kewenangannya di provinsi agar menghentikan operasional angkutan umum yang ada.
"Dengan dihentikannya angkutan umum maka akan membatasi gerak orang dari suatu kota ke kota yang lain," sebutnya.
Pihaknya juga akan membicarakan segera dengan Dinas Koperasi dan UKM terkait bagaimana teknis pengawasan di pasar yang saat ini selalu ramai dan rentan.
"Kita akan segera besok rapat teknis dengan dinas terkait bagaimana membatasi dan mengatur pedagang berjualan. Apakah dibuat jarak atau hanya boleh berdagang pangan dan kebutuhan pokok saja. Persoalan ini segera kita bicarakan," katanya .
**Mislan Rajo Alam*
0 Komentar