Firma Ragnius pria yang akrab disapa Ad Firma itu tidak terima namanya dicemarkan dan ia telah membuat pengaduan ke Polresta Padang pada, Senen (8/6).
"Saya tidak terima, nama baik saya dan keluarga saya dicemarkan, saya sudah mengadukan ke Polresta Padang, kita ikuti saja proses hukumnya," ujar Pemred Media Online Sumbarnet itu sambil memperlihatkan STTP nya.
Ad Firma menyebut, "kami tidak akan tinggal diam, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, karena ini adalah menyangkut nama baik saya dan keluarga saya. Entah apa motif dia melakukan itu saya tidak tahu, silahkan saja nanti dia membuktikan penipuan seperti apa yang saya lakukan. Kalau tidak bisa dia membuktikan, yaa siap - siap saja masuk penjara," ucap Ad didampingi ipar - iparnya yang ikut meradang.
Kepolisian Resor Kota Padang membenarkan pengaduan Ad Firma itu melalui surat nomor: STTP/121/VI/2020 tertanggal 8 Juni 2020.
Secara terpisah Wakil Kepala LI BAPAN RI Sumbar Zainal Abidin,Hs mengatakan, "pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik di media sosial dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Afriyanto Azman telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ad Firma dan keluarganya melalui media sosial Facebook dan telah dilihat serta dikomentari oleh banyak orang.
Hingga berita ini diturunkan Afriyanto Azman belum bisa dihubungi oleh tim media untuk dikonfirmasi.
(tim)
0 Komentar