Hasil Pertemuan LSM KPK N Tanah Datar bersama MPTD, Resmi Laporkan PT ARPEX PRIMA DAMOR Ke Kejaksaan.


Tanah Datar,- KS,—  Dari hasil pertemuan dan koordinasi LSM KPK NUSANTARA Tanah Datar bersama Masyarakat Peduli Tanah Datar (MPTD), Selasa (16/7/2020). Akhirnya Ketua DPC LSM KPK NUSANTARA Tanah Datar secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dan penyalah gunaan wewenang ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Rabu,( 17/6/20 ).

Dari laporan masyarakat berkaitan pekerjaan pembangunan jalan (DAU paket 2) dengan lokasi ruas jalan Masjid Muslimin- SDN 36 Lareh Nan Panjang, Jorong Kajai, Kenagarian Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, dengan nomor kontrak 02/sp/JLN-DAU/BM-DPU/2019 pada tanggal kontrak 09 mei 2019, LSM KPK Nusantara menduga ada terkait tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan di Tanah Datar ini.

Laporan terkait dugaan adanya tindakan pidana korupsi tersebut diterima langsung oleh petugas Kejari Tanah Datar 17 Juni 2020. Laporan LSM tersebut melampirkan satu bundelan berkas dugaan penyimpangan APBD Kabupaten Tanah Datar.


Disaat awak media ini melihat beberapa adanya foto-foto perjalanan proyek fisik yang diduga menyimpang dari spesifikasi. Juga sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertera dalam perencanaan.

Edi Antono Ketua DPC LSM KPK-N Kabupaten Tanah Datar menyampaikan ke awak media KawasanSumbar.com, tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran APBD dan penyalah gunaan wewenang, menyatakan jauh hari ia sudah mengingatkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR ) Tanah Datar kesalah satu stafnya untuk meninjau kembali dari hasil pekerjaan yang dilakukan PT ARPEX PRIMA DAMOR dengan hasil jawaban “akan diperbaiki kembali”.

"Saya selaku masyarakat sudah mengingatkan kepada salah satu staff dinas PUPR tentang adanya kesalahan didalam pekerjaan tersebut, tetapi saya hanya dapat jawaban " Kita akan memperbaiki kembali." ujarnya

Dalam laporan itu, Edi Antono menyebutkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan PT. ARPEX PRIMA DAMOR dalam melaksanaan APBD 2019. Diantaranya adalah pemasangan tapak pondasi bawah dikerjakan asal jadi, galian dan tinggi lebarnya tidak sesuai dengan bestek dan disaat pengerjaan juga tidak ada satu pun pengawas dilapangan.

Edi Antono juga menyebutkan kepada KawasanSumbar.com dugaan unsur KKN dalam melaksanakan proyek fisik yang bersumber APBD. Diantaranya adalah pasir timbunan digunakan untuk  pekerjaan pasangan guna untuk memangkas anggaran tersebut.


”Dari pekerjaan pembangunan jalan yang dikerjakan PT. ARPEX PRIMA DAMOR kami menduga volumenya kegiatan mereka tidak sesuai dengan Bestek. Semua foto pekerjaan serta RAB proyek sudah saya serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam laporan tersebut terdapat 13 butir jenis pelanggaran dari hasil investigasi saya bersama team LSM KPK N Tanah Datar“ungkapnya

Edi Antono yang sering disapa Anto, juga meminta kepada pihak Kejaksaan, dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang supaya dipanggil oleh Kejari dan turun kelapangan untuk melakukan penyidikan atas pekerjaan PT. ARPEX PRIMA DAMOR yang asal – asalan dan tentunya sangat merugikan masyarakat.

"Kami juga meminta kepada pihak  Kejaksaan dalam menangani disinyalir adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan untuk segera dipanggil oleh Kejari, dan juga hendaknya turun kelapangan melakukan penyidikan pekerjaan PT. ARPEX PRIMA DAMOR yang amburadul tentunya sangat merugikan masyarakat." tutupnya ke awak media.

(DST)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto