Kejaksaan Sijunjung terima Surat dugaan Penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Wali Nagari Sungai Batuang


Sijunjung KS - Kejaksaan Kabupaten Sijunjung terima Surat dugaan Penyalahgunaan anggaran yang telah dilakukan oleh Wali Nagari Sungai Batuang Inisial HS,yang mana surat tersebut diberikan oleh salah satu perwakilan tokoh JL, 38th Sungai Batuang dan beberapa perwakilan Masyarakat setempat senin 29/06/2020 sekira jam 13.00 wib

Kasi intel Dimas Aditya yang ditemui diruang kerjanya mengatakan akan Menunggu Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat dan Kami akan Segera menindak lanjuti laporan Tentang permasalahan Dugaan penyalahgunaan anggaran oleh wali Nagari tersebut, terhitung dari hari penyerahan surat ini,"Sebut Kasi Intel kejaksaan Sijunjung pada Awak Media.

Lebih lanjut Jl 38th yang merupakan salah satu tokoh Nagari Sungai Batuang dan beberapa perwakilan masyarakat setempat yang telah memberikan surat dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Wali Nagari Sungai Batuang Kec Kamang Baru Kab Sijunjung dan kita berharap dengan diberikan surat ini pihak kejaksaan secepatnya menanggapi laporan kita ini,"Sebut JL

# Bendri
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto