Lagi lagi, dan lagi Polres Pasbar Berhasil Meringkus Pelaku Pengedar Dan Penyalahgunaan Narkotika.


PASAMAN BARAT, Kawasan Sumbar.COM--
Kali ini lagi lagi Sat Narkoba Polres Pasbar Berhasil Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, petugas berhasil mengamankan  "RR" (33) pelaku pengedar Narkotika jenis sabu pada hari Sabtu, (20/6/2020) di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Dalam acara jumpa Pers bersama awak media pada hari Senin (22/6/20) di Aula Polres Pasbar, AKBP. Sugeng Hariadi melalui Waka Polres, Kompol. Abdus Sukur didampingi Kasat Narkoba, IPTU. Eriyanto membenarkan bahwa, Sat Narkoba Polres Pasbar telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, "RR" warga Jorong Kuamang yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.


Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa diseputaran Jorong Kuamang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Informasi tersebut langsung ditanggapi oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pasbar, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU. Eriyanto turun langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku.

"Setelah nendapatkan informasi, Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan,"ujar Abdus Sukur.

Ditambahkan, dari hasil penggeledahan dirumah pelaku, petugas awalnya menemukan sabu paket kecil. Namun setelah dilakukan lagi penggeledahan, petugas kembali menemukan 15 paket sedang sabu didalam kotak hitam yang simpan pelaku dalam lemari.

"Saat ini, barang bukti berupa 15 paket sedang dan satu paket kecil sabu serta satu unit sepeda motor merk, Yamaha NMAX BK 3390 AHM, satu buah kaca pirek, satu unit Handphon merk Nokia, dan satu lembar STNK telah kita amankan. Sementara pelaku saat ini berada di Sel tahanan Mapolres Pasbar untuk menunggu proses penyidikan selanjutnya,"Jelas Abdus Sukur.

Abdus Sukur menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba, yang akan menghancurkan para generasi muda sebagai ujung tombak maju mundurnya kabupaten ini kedepannya.

"Polres Pasbar akan terus berupaya menekan dan minindak tegas  peredaran gelap narkoba di pasaman barat tanpa pandang bulu,"Tegasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2, UU no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

**Yuda
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto