MPTD Mengharapkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Data Ulang Masyarakat Yang Belum Tersentuh Bansos Covid 19 Melalui Dana Nagari.


Tanah Datar,- KS,— Masyarakat telah mulai mempertanyakan  Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II tidak kunjung tersalurkan di setiap Nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar,Pemerintahan Nagari masih menunggu keputusan Pemerintah Daerah (Pemda)untuk penyaluran dana tersebut.

Baca juga : https://www.kawasansumbar.com/2020/06/mptd-dan-forum-walinagari-audensi.html

https://www.kawasansumbar.com/2020/06/mptd-geram-ulah-dprd-kabupaten-tanah.html

https://www.kawasansumbar.com/2020/06/tidak-sesuai-regulasiwarga-kumango.html

Saat melakukan konfirmasi awak media KawasanSumbar.com ke beberapa Pemerintahan Nagari baik Wali Nagari serta Perangkatnya Nagari mengenai penyaluran  BLT DD, Wali Nagari mengatakan,”Anggaran sudah ada dan telah kita sediakan,akan tetapi kami masih menunggu regulasi yaitu rekomendasi dan instruksi dari Kabupaten untuk penyaluran dana tersebut.’

“Kalau Pemda sudah diberikan perintah kepada Pemerintah Nagari untuk penyalurannya,secepat mungkin kita salurkan kepada masyarakat yang menerima,untuk itu saat ini kita masih menunggu.’ ujar mereka.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar Drs.Yuhardi saat di temui di ruang kerjanya, Senin (22/6/20) menyampaikan,Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan direncanakan pembagiannya setelah usulan tambahan data BST dari BPD Nagari ditetapkan melalui musyawarah nagari khusus yang dihadiri Camat,Wali Nagari,Wali Jorong,KAN,BPRN,Tokoh Masyarakat,Pendampung PKH.TKSK dan unsur masyarakat.

“Insya Allah setelah ditetapkannya usulan penambahan data dari tingkat Nagari,awal bulan Juli sudah dapat di Distribusikan,sedangkan untuk dana BLT DD itu melalui dinas PMPKB yang akan menetapkan Jadwal pendistribusiannya”ungkap Yuhardi

“Kami dari Dinas Sosial, terkait BST dan  BLT DD akan  menyurati hari ini kepada seluruh Camat se-Tanah Datar untuk melakukan verifikasi ulang kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM),serta melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak covid-19, akan tetapi bagi masyarakat yang belum menerima BST dengan mengimformasikan kepada Wali Nagari dengan melalui surat No : 443/193/GUGUS TUGAS/VI-2020 dari Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pelaksana Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten Tanah Datar.”pungkasnya.

Disaat awak media KawasanSumbar.com mempertanyakan ke Ketua MPTD Harry Prima Hidayat, akan selalu mengawasi kinerja Pemerintah terhadap penyaluran dana dan pendataan ulang bagi masyarakat yang belum tersentuh oleh Bantuan Sosial Tunai (BST) dipandemi covid 19 ini. Ketua Umum MPTD juga menghimbau kepada Pemerintah untuk tidak menyimpang dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

"Kita atas nama MPTD akan selalu mengawasi lebih ketat lagi terhadap pendataan ulang bagi masyarakat yang belum tersentuh dana Bantuan Sosial Tunai di pandemi virus covid 19, dan kami dari MPTD juga menghimbau kepada pemerintah terkhususnya di tingkat pemerintah Nagari agar tidak menyimpang dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020." katanya.

Harry juga memberikan, semua data KK laporan masyarakat yang belum tersentuh Bantuan Sosial Tunai (BST) Kabupaten Tanah Datar dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)  ke MPTD, dan akan segera di masukan untuk didata ulang tersebut ke tingkat Pemerintah Nagari. Sekaligus MPTD dari hasil pengaduan masyarakat tersebut juga membantu meringankan kinerja Pemerintah untuk mendata ulang dikalangan masyarakat.

"Kita juga memberikan data KK dari hasil aduan masyarakat yang belum tersentuh Bantuan Sosial Tunai (BST) Kabupaten Tanah Datar dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di wabah virus Covid 19 ke Pemerintah Nagari untuk mendata ulang kembali dengan memasukkan data laporan masyarakat ke MPTD." ungkapnya mengakhiri.

 (DST)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto