Pengadilan Negeri Padang Gelar Sidang Seputar Proyek Siluman Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok.




Padang KS Pengadilan Negeri Padang mengelar sidang pemeriksaan saksi Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, Senin (08/06).

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 (enam) orang saksi yaitu Ketua Tim Pokja, anggota tim pokja , Foswati Erfita,ST.Msi PPTK Proyek Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok serta 3 (tiga) orang dari pihak konsultan proyek.

Dalam agenda persidangan ini diketahui bahwa kronologis dari kasus ini adalah sebagai berikut :

Dalam Surat Dakwaan kasus ini dijelaskannya bahwa tersangka Syofia Handayani, KPA di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka, bersama dengan Jaralis yang saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga telah melakukan mark up volume pekerjaan. Syofia bersama Jaralis menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00%. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304%.

Tersangka tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 hari kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.

Perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum, memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor : SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.

Kasus Proyek Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok ini dianggarkan sebesar Rp.8,4 Miliar melalui Anggaran Pendataan dan Belanja Daerah telah menyeret 3 orang jadi pesakitan yaitu :

1.   Ir. Saibin (51th), selaku pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan Tribune Lapangan Merdeka Kota Solok.

2. JARALIS, ST (61th), selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok

3     SYOFIA HANDAYANI, ST., M.Eng (40th), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Lebih lanjut  persidangan Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok ini akan dilanjutkan Edisi sidang yang akan datang dengan Agenda pemeriksaan 3 Saksi dari Konsultan pelaksana.

(RIdwan)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto