Sat res Narkoba Tanah Datar gagalkan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.


Tanah Datar KS-Sat res Narkoba Tanah Datar gagalkan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Rabu(3/6) di pinggir jalan raya jorong Tanjung Kaociak nagari tanjung bonai kec Lintau Buo Utara, Pelaku yang berinisial AO berhasil diamankan petugas disaat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor .

Sebelumya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku diduga sering melakukan transaksi  Narkotika.

Tetap menjalankan protokol kesehatan, tim langsung mengamankan pelaku serta  dilakukannya penggeledahan dan disaksikan oleh beberapa warga lintau buo utara. Hasilnya  tim menemukan 5 paket ukuran Narkotika jenis Shabu di saku-saku laci motor sebelah kiri.
Barang haram tersebut sudah dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan dengan busa tipis bewarna putih. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebuh lanjut.

UntuK Shabu yang ditemukan didapati berat kotornya sebanyak 12, 5 Gram
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang- Undang 35 tahun 2009 dengan kurangan penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Guna mencegah penyebaran covid-19, tim satvres narkoba lakukan rapid test terhadap pelakum hasilnya alhamdulillah negatif.
@humaspoldasumbar
@tim_tarantula_tanah_datar
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto