Sedang Asik Duduk Dijalan, Tim Tarantula Ciduk OT.


Tanah Datar,-KS,— Sat Res Narkoba Tanah Datar gagalkan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Rabu(3/6) di pinggir jalan raya Jorong Tanjung Kaciak, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Pelaku yang berinisial OT (23) berhasil diamankan petugas disaat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor .

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Res Narkoba AKP Yadi Purnama, S.H mengatakan lewat Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman.SH, atas adanya Informasi masyarakat ke tim tarantula, bahwasanya OT (23) diduga sering melakukan transaksi  Narkotika di sekitar daerah Kenagarian Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Iptu Marjoni Usman.SH juga mengatakan SatRes Narkoba tetap menjalankan protokol kesehatan untuk memeriksa pelaku, guna mencegah penyebaran covid-19, tim Tarantula SatRes Narkoba lakukan rapid test terhadap tersangka hasilnya alhamdulillah negatif.

"Alhamdulillah, sebelum tersangka kami bawa untuk tahap penyelidikan lebih lanjut, kami sudah melakukan rapid tes terlebih dahulu terhadap tersangka, dengan hasil negatif. " ujarnya Marjoni kepada awak media.

Tim tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar langsung mengamankan pelaku serta  dilakukannya penggeledahan dan disaksikan oleh beberapa warga Lintau Buo Utara. Hasilnya  tim tarantula menemukan 5 paket ukuran Narkotika jenis Shabu di saku-saku laci motor sebelah kiri seberat 12.5 gram. Barang haram tersebut sudah dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan dengan busa tipis bewarna putih.

Selanjutnya Iptu Marjoni Usman. SH menambahkan, pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebuh lanjut. UntuK shabu yang ditemukan didapati berat kotornya sebanyak 12, 5 Gram. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang- Undang 35 tahun 2009 dengan kurangan penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

"Pelaku beserta barang bukti shabu telah kami amankan di Mapolres Tanah Datar, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pelaku ini akan kita jerat di Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, dengan kurungan penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun." tutupnya Marjoni ke awak media.
(DST)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto