Pemkab Tanah Datar Berikan Jawaban Pertanyaan Fraksi DPRD Yang Tertunda.


Tanah Datar,- KS,— Berselang satu hari tertundanya sidang paripurna yang di laksanakan di gedung DPRD Tanah Datar hari ini, Senin, (7/7/20), diadakan penyampaian tanggapan pertanyaan dari delapan fraksi, yang di sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Wakil Bupati H.Zuldafri Darma,SH menyampaikan minimnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, serta keterbatasan personil pengelola pajak, menjadi penurunan pendapatan daerah tahun 2019.

Wabup juga mengutarakan, penurunan pendapatan juga terjadi karena belum optimalkan penerapan sangsi pajak, kepada wajib pajak itu sendiri, dan juga kurangnya sistem di lapangan ujar wabup.

Dan usaha pemerintah daerah untuk itu, dengan cara menggenjot dan memberi pemahaman kepada masyarakat yang wajib pajak itu sendiri dengan cara sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat juga memasang spanduk dan memberi maklumat kepada hotel, rumah makan untuk taat pajak

Sementara, pertumbuhan ekonomi kabupaten Tanah Datar tahun 2019 disebutkan Wabup sebesar 5,01% dari target RPJMD sebesar 5,91%, Sehingga capaian target RPJMD tahun 2019 dinyatakan sebesar 84,77%. Pemkab Tanah Datar pun mengklaim, jika pertumbuhan ekonomi Tanah Datar dibandingkan kabupaten lain di Sumatera Barat, laju pertumbuhan ekonomi tahun 2019 berada diperingkat 3 dari 12 kabupaten, setelah 50 Kota dan Kabupaten Solok.

Angka kemiskinan di Tanah Datar juga disebutkan turun sebesar 0,66% dari tahun 2018 yang sebesar 5,32% Menjadi 4,66% pada tahun 2019

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga menyampaikan tentang penundaan pemilihan Walinagari yang sempat dipertanyakan salah satu fraksi. Wabup menjelaskan dengan adanya bencana non alam Covid 19 dan mempedomani keputusan presiden nomor 12 tahun 2020 dan surat mendagri nomor 141/2577/SJ perihal penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa dan pemilihan kepala desa antar waktu, maka dilakukan perubahan jadwal pemilihan Walinagari secara serentak yang diatur dengan peraturan Bupati no 26 tahun 2020 tentang penundaan jadwal, waktu dan tahapan pelaksanaan pilwanag serentak.

(DST)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto