TERSANGKA FERI DICIDUK POLISI, KELUARGA KORBAN INTERVENSI PENYIDIK


TANAH DATAR,- KS,—  Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Lintau Buo Utara telah mengamankan pelaku penganiayaan Feri Galuak yang terjadi di Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Sabtu, (27/6/20), dengan diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/07/VI/2020/Reskrim oleh Kapolsek Lintau Buo Utara.

Saat diwawancarai oleh awak media, Kapolsek Lintau Buo Utara Ipda Sudirman.SH mengatakan, kejadian penganiayaan ini dilakukan terhadap korban Yusmar (65) yang biasa dipanggil Malin, korban dianiaya di depan warung warga oleh Feri Galuak yang masih satu Nagari dengan korban. Selasa, (30/6/20)

"Korban dan pelaku saling mengenal. Mereka sudah tantangan sebelumnya untuk berkelahi. Dan kebetulan mereka bertengkar dan terjadi perbuatan penganiayaan terhadap Yusmar di depan warung DAI oleh tersangka Feri" kata Ipda Sudirman.SH ke awak media Kawasan Sumbar. com.

Atas laporan korban tersebut Ipda Sudirman. SH menerangkan, Polsek Lintau Buo Utara langsung menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan korban dengan Nomor : STTP/12/VI/2020/Sek LBU pada tanggal 13 Juni 2020. Setelah itu Laporan Polisi (LP) korban langsung di disposisi oleh Kapolsek Lintau Buo Utara, kemudian Ipda Sudirman.SH memerintahkan Unit Reskrim melaksanakan Gelar Perkara pada tanggal 15 Juni 2020 diruangan Kapolsek tersebut.

"Kami sudah menerima Laporan Polisi korban Yusmar dan langsung saya disposisi pada tanggal 13 junior 2020, dan saya juga perintahkan Unit Reskrim melaksanakan gelar perkara diruangan kerja saya." jelasnya.

Dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara telah melakukan pemeriksaan tersangka Feri pada hari Rabu, (24/6/20) dan hasil penyelidikan terhadap tersangka Feri, Unit Reskrim melakukan penangkapan dan menahan tersangka Feri, Sabtu, (27/6/20).

Saat dilakukan introgasi, dihadapan polisi terduga pelaku mengakui perbuatannya. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku diamankan di Mapolsek Lintau Buo Utara.

Akibat perbuatannya, Ipda Sudirman.SH menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.

Sudirman juga menegaskan kalau tersangka Feri pernah melakukan perbuatan tindak pidana yang sama (Residivis). Saat ini Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara sedang melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Batusangkar untuk mengambil putusan perbuatan tindak pidana Penganiayaan tersangka yang lama. Dan Unit Reskrim Polsek akan menyelesaikan berkas perkara tindak pidana penganiayaan ini dalam minggu ini akan dilaksanakan Tahap I ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

"Anggota saya sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Batusangkar terkait tersangka yang pernah dípidana penjara dulunya dengan kasus yang sama, dan penyidik akan merampungkan kasus penganiayaan dalam minggu ini" ungkapnya.

Ipda, Sudirman.SH juga berharap kepada pihak keluarga korban (pelapor) untuk tidak melakukan intervensi terhadap anggota saya yang dalam menjalankan tugasnya. Sebab semua tugas dari Unit Reskrim selalu mengacu dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya berharap kepada pihak keluarga korban untuk tidak melakukan intervensi terhadap petugas yang sedang melakukan penyidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut." tegasnya kembali.
(DST)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto