Tim Tarantula Polres Tanah Datar Gagalkan 3 Pemuda Pesta Narkoba


Tanah Datar,- KS, —  Kembali lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan tiga orang pelaku terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu dan daun ganja gering. Ketiga pelaku yang berinisial A(37), P(38) dan DF(21) merupakan warga Lintau Buo Utara, ditangkap pada hari Jum’at, (21/8) di Perkarangan rumah pelaku A(37) di Jorong Dahlia, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, sekira pukul 17.00 wib magrib. 

Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah pelaku A(37) sering melakukan pesta narkoba. Dengan informasi tersebut, tim Tarantula Res Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Wali Jorong dan beberapa warga Lintau Buo Utara.

Hasilnya, tim mengamankan 2 (dua) orang pelaku A(37) dan P(38) yang diduga akan mengkonsmusi barang haram tersebut di dalam rumahnya dan di temukan 2 (dua) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu beserta alat hisap (bong) nya.

Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap dua orang pelaku tersebut, datanglah pelaku DF(21) menggunakan motornya yang kemudian tim merasa curiga dan melakukan penggeledahan terhadap nya dan didapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis Daun ganja kering yang disimpan di dalam lipatan celananya di sebelah kiri yang dibungkus dengan kertas buku tulis serta 1 (satu) paket Narkotika shabu yang ditemukan di dalam lubang kaca spion sebelah kiri di sepeda motornya.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) paket Narkoba Jenis Shabu, 1 (satu) paket daun ganja kering, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) helai celana panjang jens merek Hugo bell warna biru dongker, 1 (satu) unit hp merk Mito warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah plastik bening sisa bungkus sabu, 1 (satu) buah mencis warna biru, 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna Gold dan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna Silver.

Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat ( 1 ) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun. 

#DST
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto