Tim Tarantula SatRes Narkoba Polres Tanah Datar Ciduk Pengedar Ganja di Tabek Patah


Tanah Datar,-KS,—  Tim Tarantula Satu ResNarkoba Polres Tanah Datar lakukan penangkapan tiga orang pengguna narkoba jenis ganja. Penangkapan tiga tersangka penyalah gunaan narkoba jenis gaun ganja itu dipimpinan AKP Yaddi Permana. SH, pelaku ditangkap di teras sebuah rumah di Jorong Tabek Patah, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Selasa (22/9/2020).

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si, melalui Kasubag Humas Iptu Desfiarta, bahwa ketiga pelaku berinisial, RTN (24) alamat Jorong Data Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung, RH (26), alamat Jorong Tabek Patah Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung, Laki2 (16) di bawah umur diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Barang bukti yang disita oleh petugas berupa, 2 paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran. Uang tunai sebesar Rp.200.000,-, hasil penjualan Ganja. 1 unit HP Android merek Oppo warna hitam. 1 unit HP Android merk Oppo warna silver. 1 unit Hp Android merek Oppo warna merah. 1 helai celana katun warna putih. 

Kasubag Humas Iptu Desfiarta juga menyampaikan kronologis dari penangkapan ini, tim Tarantula menerima Infomasi dari masyarakat bahwa adanya laki-laki berusia 16 tahun sering meggunakan dan mengedarkan Narkotika dirumahnya di Jorong Tabek Patah Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung.

Tim melaksanakan penyelidikan dengan dengan cara undercover buy. Sekira pukul 13.00 Wib tim bertemu seorang laki-laki 16 tahun tersebut berdiri di teras rumahnya, dengan cepat tim mengamankan terduga pelaku.


Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan Wali Jorong dan beberapa warga. Hasilnya tim menemukan 1 paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus kertas koran dan disimpan didalam saku celana sebelah kanan depan. Selain itu tim juga menggeledah rumah terduga pelaku dan menemukan lagi 1 paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas koran yang diletakkan didalam lemari.

Keterangan dari terduga pelaku mendapati barang haram tersebut didapati dengan cara membeli kepada RH  melalui perantara RTN, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah RH. 

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar, dan pelaku bisa dijerat dengan, UU no 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), dan pasal 132 ayat (1), tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

#DST
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto