Pasaman Barat, Kawasan Sumbar.COM--Satnarkoba Polres Kabupaten Pasaman Barat memusnahkan 16 Kg ganja dan 33,59 gram sabu- sabu, Hasil sitaan dari tiga kasus berbeda.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di depan Mapolres Pasaman Barat, disaksikan langsung oleh tersangka, kejaksaan, BNNK, kuasa hukum Dan Wakapolres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur, Senin 05/10/2020.
"barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan dari tiga kasus berbeda. Pertama 33.59 Sabu Sabu milik tersangka SDA warga kecamatan Luhak Nan Duo yang berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba beberapa waktu lalu. Kemudian 3 kg ganja kering milik tersangka AS dan SM yang ditangkap di Kecamatan Talamau, dan 13 ganja kering milik FB dan Y yang memiliki peran berbeda yang ditangkap di Kecamatan Lembah Melintang, 19 September kemarin" Ungkap Abdus Syukur
Saat ini, kelima tersangka berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut. Kelimanya merupakan pengedar dan akan dikenakan dengan sanksi dan ancaman hukuman berbeda beda sesuai dengan perbuatannya.
"Kelima tersangka hadir dan menyaksikan proses pemusnahan barang bukti," ujarnya.
Kompol Abdus Syukur menambahkan, kelima tersangka cukup lincah dalam menjalankan aksinya. Pertama tersangka SDA yang sudah diintai oleh petugas dan akhir berhasil ditangkap. Sementara, empat tersangka pengedar ganja lintas provinsi ini, juga licin dan memiliki tugas dan peran berbeda dalam peredaran barang haram itu.
"Berkat kegigihan petugas, kita berhasil menangkap para tersangka, kami akan terus komit membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Pasaman Barat," tegasnya.
"Kami minta masyarakat ikut membantu dengan memberikan informasi agar para tersangka pengedar bisa ditangkap," Tutupnya.
#Yuda
0 Komentar