Tidak Pakai Masker 35 Orang Bersihkan Pasar dan Fasilitas Umum



Pessel Kawasansumbar - Team gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda)  Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan operasi Yustisi di Pasar Sago Kecamatan IV Jurai, Minggu (18/10).


Operasi tim gabungan dipimpin langsung Pjs Bupati Pesisir Selatan, Drs. Mardi, MM terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas, Kodim, Kepolisian, Pos Denpom dan unsur terkait lainnya.


Saat melepas tim gabungan, Pjs bupati, berpesan agar operasi dilakukan dengan pendekatan humanis yang intinya memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingya mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.


" Utamakan pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan operasi dilapangan," pesan pjs Bupati Mardi.


Berhasil terjaring pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker, sebanyak 53 orang. Kepada pelanggar diberikan sanksi berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum di sekitar pasar.


Pada kesempatan itu, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengeras suara oleh tim Dinas Kominfo.

#Rajo angek / hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto