Masyarakat Sumpur Lakukan Audensi Dengan DPRD Tanah Datar, Terkait Sengketa Lahan Nagari


Tanah Datar,-KS,—  Tokoh Masyarakat Sumpur, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Tanah Datar untuk beraudiensi secara langsung.

Hal tersebut dilakukan agar DPRD selaku wakil rakyat meminta langsung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara masyarakat Sumpur dan masyarakat Malalo.

Dalam audiensi tersebut, tokoh masyarakat Sumpur mengatakan bahwa mereka tidak pernah membuat sertifikat tanah Ulayat kaum  Padang Laweh Malalo seperti yang dikatakan masyarakat Malalo.

Di kesempatan itu, masyarakat Sumpur tersebut disambut langsung oleh Roni Mulyadi, Ketua DPRD Tanah Datar, didampingi oleh Anton Yondra dan Anggota Dewan dari Komisi Satu, Rabu (4/11/2020).

Sebagai juru bicara masyarakat dari Nagari Sumpur, Yohanes Sarif atau yang akrab dipanggil Haji Yos menegaskan kalau tidak membuat sertifikat kepemilikan tanah milik kaum di nagari Padang laweh Malalo.

“Kami bisa buktikan dengan data-data yang kuat dan kami sudah mempunyai sertifikat yang sah yang dikeluarkan oleh Badan pertanahan Nasional BPN Tanah Datar” ucapnya. 

Di hadapan wakil rakyat Kabupaten Tanah Datar tersebut, Yohanes berharap kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami selaku tokoh masyarakat Sumpur, tetap menahan diri dan patuh akan hukum. Kami tidak akan melakukan perlawanan kepada warga Malalo yang telah mengatakan kami mensertifikatkan Tanah Ulayat kaum di Nagari Padang Laweh Malalo,” tegasnya.

Dihadapan audiens, Yohanes juga mengatakan jika masyarakat Sumpur salah, maka masyarakat Sumpur siap dituntut secara hukum.

“Kalau memang kami salah, kami siap dituntut secara hukum di pengadilan, karena kami tidak mau ada perselisihan antar Nagari,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Tanah Datar, Roni Mulyadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami siap mengundang Pemerintah Kabupaten dan Pihak Kepolisian guna menyelesaikan masalah sengketa tanah tersebut,” tutupnya.

#dst

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto