Datar KS — Tim Tarantula SatRes Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika gol I jenis shabu-shabu. Pelaku yang berinisial MEP (20) tersebut ditangkap, dikediamannya di Jorong Badinah Murni Nagari Minangkabau Kecamatan Sungayang Tanah Datar, Jum’at (30/10) kemaren.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama, penangkapan pelaku berawal dari keresahan masyarakat yang mana pelaku kerap mengedarkan narkotika di Nagari Minangkabau. Menindaklanjuti hal tersebut, petugaspun melakukan penyelidikan, hingga mengarah ke pelaku.
“Pelaku MEP diamankan di dalam rumah nya yang mana pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan serta rumah yang disaksikan oleh Wali jorong dan Ketua Pemuda setempat,” ungkap Kasat Narkoba.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu siap edar. Selain itu, juga diamankan baramg bukti lain berupa
satu set alat hisap sabu atau bong, satu sendok yang terbuat dari pipet, dan satu unit Handphone.
“Barang bukti kita temukan diatas lemari pakaian. Pelaku juga mengakui bahwa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” katanya.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti lansung digiring ke Mapolres Tanah Datar untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat satu Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#dst
0 Komentar