Padangpanjang--Kawasan Sumbar.com,Proses verifikasi Dana Bantuan Usaha Mikro bagi pelaku UMKM di Kota Padangpanjang terganjal aturan, yang mengakibatkan banyak calon penerima berguguran.
Informasi dari salah satu tim verifikasi kelurahan yang dihubungi Kawasan Sumbar.com Minggu (13/12/2020), yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, proses verifikasi penerima Dana Bantuan Usaha Mikro melalui Dana Insenstif Daerah (DID) sebesar Rp15 miliar untuk penanganan dampak Covid-19 di Kota Padangpanjang untuk pemulihan bidang kesehatan, bidang ekonomi dan bantuan sosial (bansos).
"Dari hasil verifikasi yang kita ikuti, banyak calon penerima yang telah diusulkan berguguran karena terkendala aturan yang ditetapkan setelah proses verifikasi dilakukan. Jika memang banyak aturan yang mengikat dalam pendistribusian bantuan ini, kenapa tidak dari awal dilakukan. Kenapa aturannya baru sekarang diterbitkan," tanya pria yang juga aktif di berbagai organisasi masyarakat itu.
Menurutnya, dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padangpanjang Arpan disebutkan, kriteria Pemberian Dana Usaha Mikro dari APBD Kota Padangpanjang diantaranya, merupakan usaha mikro yang merupakan usaha produktif yang memiliki aset kekayaan dibawah Rp50 juta diluar bangunan tanah dan usaha penjualan dibawah Rp300 juta. Selanjutnya, memiliki KTP, NIK, berdomisili dan berusaha di Kota Padangpanjang. Setiap KK hanya menerima satu bantuan. Bukan ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan pensiunan.
"Selanjutnya, bantuan diberikan kepada usaha mikro produkti, bergerak di sektor perdagangan, industri pengolahan pertanian, peternakan dan perikanan. Warung kecil yang tidak menerima bantuan bedah/ isi warung. Yang tidak termasuk kedalam penerima bantuan ini adalah usaha sektor jasa, penyewaan, hotel, restoran, wisata, angkutan dan jasa lainnya. Jika memang serumit itu kriteria dalam penyaluran bantuan itu, lebih baik tidak usaha diberikan bantuan untuk 2.000 pelaku UMKM dengan besaran dana Rp2 juta per KK itu," sebutnya.
Disampaikannya, dalam verifikasi tersebut juga dimasukan persyaratan, bagi yang sudah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian, Pemprov dan Kota Padangpanjang juga tidak dimasukan kedalam daftar penerima bantuan UKM.
"Jika memang ada aturan penerima BST tidak boleh menerima bantuan UKM, lantas siapa yang berhak menerima bantuan ini, karena sudah hampir seluruh warga Padangpanjang menerima bantuan BST tersebut diluar, PNS, TNI/ Polri dan pensiunan serta aturan lainnya yang membingungkan masyarakat," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kampung Manggis Heri Gusman juga menyanyangkan aturan yang diberikan untuk calon penerima bantuan UKM dari APBD Kota Padangpanjang tersebut. Menurutnya, jika memang ingin menggerakan sektor UMKM melalui bantuan UKM sebesar Rp4 miliar, kenapa harus dipersulit dan banyak aturan yang mengikat. Sementara data pelaku UMKM itu sudah ada setiap tahunnya dan proses verifikasi yang berbelit-belit.
"Sejak diberlakukannya PSBB hingga penerapan new normal, berdampak terhadap sektor ekonomi dan banyak masyarakat yang berharap dengan bantuan ini. Tetapi ditengah perjalanan, masyarakat yang sudah memasukan data KTP dan KK nya untuk penerima bantuan ini hanya bisa berharap kapan bantuan bisa disalurkan," sebut pria yang akrab disapa Mak Andi itu.
Mak Andi juga berharap, harusnya pemangku kebijakan di Kota Padangpanjang baik eksekutif dan legislatif agar segera merealisasikan bantuan tersebut, jangan masyarakat dipersulit lagi dengan berbagai aturan dan proses verifikasi yang tidak kunjung usai.
Kepala Dinas Perdagkop dan UKM Kota Padangpanjang Arpan ketika dihubungi ke telpon selularnya untuk konfirmasi aturan terkait aturan dalam verifikasi bantuan UKM tersebut, nomor tersebut tidak bisa aktif.
Terpisah, Sekretaris Dinas Perdagkop Jevie C Putra ketika dihubungi terkait permasalahan temuan tim verifikasi lapangan tersebut, mengaku tidak begitu mengikuti perkembangan proses verifikasi dan berjanji akan menyampaikan permasalahan tersebut ke kepala dinas.
"Nanti kita sampaikan, saya baru menjabat sebagai sekretaris. Belum begitu memahami tentang aturan dalam penyaluran bantuan UKM ini," sebut mantan Direktur PDAM Kota Padangpanjang itu.
#Wahyu
0 Komentar