Tim Tarantula Ciduk Dua Orang Pengguna Narkoba di Nagari Simawang

 


Tanah Datar,- KS,—  Tim Tarantula SatRes Narkoba Polres Tanah Datar kembali menciduk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika kembali diamankan. Keduanya diamankan di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan.

Pelaku pertama berinisial J (42) diamankan di kediamannya dengan barang bukti 10 paket sabu sabu dan beberapa barang bukti lainnya. Penangkapan J, berdasarkan hasil penyelidikan petugas atas sepak terjangnya dalam mengedarkan narkotika di tempat pelaku bermukim.

“Penangkapan tersangka ini atas informasi dari masyarakat, bahwasanya terduga pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Ombilin Nagari Simawang,” ujar Kasat Narkoba, AKP Yaddi Purnama.

Tidak jauh berbeda dengan tersangka J, tersangka kedua yang berinisial I (33) juga diamankan ditempat dan Jorong yang sama. Namun dalam beroperasi keduanya tidak saling berkaitan.

Tersangka I diamankan dikediaman mertuanya di Jorong Ombilin Nagari Simawang dengan barang bukti sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu sabu.

Menurut keterangan Kasat Narkoba, narkotika jenis sabu itu ditemukan petugas dari dalam kotak rokok yang terletak di atas lemari pakaian milik Pelaku. Terduga pelaku juga mengakui bahwa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(DST)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto