Berantas Judi diwilayah hukum Polres Dharmasraya,4 (empat) Orang terkait Judi Ceki berhasil ditangkap Team Reskrim Polsek Sungai Rumbai

Dharmasraya KS,Unit Opsnal  Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek sungai rumbai di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Agung,Pada hari sabtu  tgl 09 januari 2021, telah mengamankan 4 (empat) orang  laki2  Atara Duh (35 th) Nias,Swasta,alamat  Camp Pt Sak aye jr kayu aro nag sungai limau kec asam jujuhan kab Dharmasraya,Aslab telau banua ( 30 th) Nias,Swasta,alamat,Camp Pt sak aye jr kayu aro nag sungai limau kec asam jujuhan Kab Dharmasraya,Nitema Zendrato (35 tahun) Nias, Swasta,alamat Campt PT. Sak Aye Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kec. Asam jujuhan kab. Dharmasraya,Aris (55 tahun) Nias,Swasta,alamat Campt PT. Sak Aye Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya

Sementara itu Barang bukti yang diamankan Uang sebanyak 410.000.- (empat ratus sepuluh ribu rupiah),1(satu) set kartu ceki,Di Campt PT. Sak Aye jrg kayu aro nag sungai limau  kec asam jujuhan kab dharmasraya

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tkp sering terjadi permainan judi kartu Ceki dan uang sebagai taruhanya , mendapat informasi tersebut unit Opnal bersama unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Melakukan penyelidikan dan Pada hari sabtu tanggal 9 januari 2021 sekira jam 21.30 wib memang benar ada permainan judi dengan  kartu ceki dan dilakukan penangkapan oleh team opsnal gabung dengan unit reskrim polsek sungai rumbai untuk sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut

Tersangka akan dikenakan dalam Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) Jo 303 Bis ayat  (1) KUHP. Dengan Ancaman 4 Th s/d 10 Thn penjara.

#Robi | hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto