Ditreskrimsus Polda Sumbar Berhasil Tangkap Pelaku Pengumpul Dan Memperniagakan Satwa Dilindungi


Padang - kawasansumbar.com
Tela
h terjadi kembali pemusnahan hewan yang hampir punah/langka oleh orang yang tidak bertanggung jawab, hal ini terungkap saat ZK usia 47 tahun di tangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar di rumahnya di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 14.30 wib. karena terlibat tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

Kombes Pol Satake Bayu, kabid Humas Polda Sumatera Barat mengatakan pelaku ZK tertangkap tangan melakukan kegiatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Saat  jumpa pers digelar di Mapolda Sumbar, Senin (25/1/2021).

Dengan barang bukti  berupa 1. Dua ekor satwa jenis owa ungko dalam keadaan hidup, 2. Tiga puluh dua (32) ekor satwa jenis Cucak Hijau dalam keadaan hidup, 3. Satu ( 1 ) ekor Cucak Ranting dalam keadaan hidup, dan 4. Satu (1) ekor kinoy dalam keadaan hidup dan ke empat barang bukti tersebut telah dititipkan ke BKSDA Provinsi Sumatera  sedangkan 4, 7 kg sisik trenggiling masih dalam pengawasan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Akibat dari perbuatan pelaku ZK , yang saat ini ditahan di Mapolda Sumatera Barat, dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak 100 juta rupiah. Terang Kombes pol Satake Bayu

Ditreskrimsus Kombes Pol Joko Sadono dalam kesempatan jumpa pers tersebut mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ZK, didapat dari informasi pecinta satwa,  diduga pelaku merupakan pelaku utama pengumpul satwa - satwa yang dilindungi. Untuk seekor owa ungko dihargai sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta rupiah. Karena hewan ini masih kecil, Owa ungko ini adalah hewan yang langka dan terancam punah,  untuk tiga burung cucak, dengan harga sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 550 ribu rupiah. Sedangkan untuk 4,7 Kg sisik trenggiling dijual dengan harga yang mahal. 1 Kg sisik trenggiling itu biasanya dijual seharga Rp 1 juta di Jakarta, bahkan bisa mencapai 3000 USD atau setara Rp 42 juta jika sisik tersebut dijual di luar negeri. Karena 1 kg sisik trenggiling tersebut sama dengan membunuh 3 atau 4 trenggiling. jelas Joko Sandono,

#Fit


"
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto