Gunakan Alat Berat Exapator dan Mesin Dompeng,Satreskrim Polres Dharmasraya amankan Pelaku Ilegal Mining di Sungai Munggeh Koto Besar

Dharmasraya KS, Sat Reskrim  Polres Dharmasraya beserta unit Reskrim Polsek sungai rumbai dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Akp Suyanto. SH, selasa 12/01/2021, telah mengamankan 5 (lima) orang pelaku ilegal mining di Sungai Munggeh Koto Besar IV Nagari Koto Besar,Kec Koto Besar Kab,Dharmasraya

Pelaku Ilegel Mining yang diamankan tersebut diantaranya Irawadi (46Th) alamat Padang Bungur Timur Nagari Abai Siat,Kec Koto Besar, Kab Dharmasraya,Surono (37 Th) alamat Sungai Kalang I Kenagarian Tiumang,Kec Tiumang Kab Dharmasraya,Rades Simorangkir (43Th) alamat Desa Kuap Kec, Pemayung  Kab Batanghari Jambi,Masabi (46 Th) alamat  Desa Kuap Kec.Pemayung Kab Batanghari Jambi,Nungcik (46Th) alamat Desa Lubuk Ruso Kec Pemayung Kab. Batanghari Jambi

Adapun Barang bukti yang diamankan,1 (satu) unit alat berat exapator merk hitachi warna orange,1 (satu) botol kecil air raksa / mercury,1 (satu) set mesin dompeng merk tianli,1 (satu) set H.S 100 kepala 6, 1 (satu) set keong ukuran 6 pk,1 (satu) buah karpet warna hijau,2 (dua) buah karpet asbuk warna hijau, alat dulang dari plastik warna hitam,1 (satu) buah pipa pralon ukuran 6 (enam) inci panjang 3 m,1 (satu) buah slang spiral ukuran 6 inci  Panjang 1 m,1 (satu) buah engkol mesin  dompeng,1 (satu) set mesin dompeng merk tianli, 1(satu) buah keong ukuran 4 inci merk hua heng,1 (satu) buah NS 100 kepala 5,1(satu) buah  paralon ukuran 4 inci panjang 3 m dan selang warna putih ukuran 1,5  inci panjang 2,5 m ,1 (satu) set mesin dompeng merk tianli, 1(satu) buah keong ukuran 4 inci,1 (satu) buah NS 100 kepala 6, paralon panjang 3 m ukuran 4  inci,2 (dua) buah spiral panjang 1 m ukuran 4 inci serta 1 (satu) buah selang warna  putih panjang 2 m

Kelima Pelaku ini diamankan berawal ketika Satreskrim polres Dharmasraya mendapat informasi bahwa ada kegiatan ilegal mining di daerah sungai munggeh dan  kemudian anggota sat reskrim melakukan penyelidikan ke daerah sungai munggeh nagari koto besar kec. Koto besar Kab. Dharmasraya dan menemukan adanya beberapa orang sedang melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin menggunakan alat berat exapator dan tambang emas dengan menggunakan mesin dompeng di tkp dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Lebih lanjut terhadap para Pelaku Ilegal Mining tersebut telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU No.4 Thn 2009 ttg Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana. Diancam dgn ancaman Hukuman penjara 5 Thn.

Dan saat ini untuk sementara waktu pelaku dan barang bukti  diamankan diPolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

#Robi | hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto