Miliki 5 Paket Sedang Jenis Shabu,Bandar Narkoba antar Propinsi diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya KS,Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 20.05 Wib telah diamankan Inisial JH (48) alamat Jorong Koto Besar Nagari Koto Besar Kec,Koto Besar Kab,Dharmasraya oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK,MT Melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap,SH meyebutkan JH saat diamankan serta dilakukan Penggeledahan  ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Kantong Plastik putih merk Tang's Ponsel    yang  didalamnya terdapat  5 ( lima) Buah paket sedang  plastik klip bening  berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu, dengan berat lk 25 Gram dan 1 (satu) unit handphone Nokia  warna hitam Serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah.

Lebih lanjut penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari pengembangan kasus sebelumnya dari tersangka Syafrizal warga kec. Jujuhan Jambi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka  ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu, dan barang bukti lainnya,*sebutnya

Sementara tersangka ini diduga sebagai Bandar antar Propinsi yang sedang menunggu pembelinya di Jorong. Koto dibaruah Kenagarian Koto Besar Kec. Koto Besar Kab. Dharmasraya,"Tukup Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 115 Jo 114 Jo 112 UU No.35 Thn 2009, ttg Narkotika dan tersangka diancaman dengan hukuman Penjara 4 s/d 15 Thn Penjara,*terangnya

Ditambahkan Kasat Narkoba, penangkapan dan penggeledahan pada tersangka disaksikan oleh Wali Nagari Idiada dan  kepala Jorong Yolvi Neldi

#Robi | hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto