Mobil Pembawa Kayu Ilegal Logging Diamankan Polisi

 




Kawasan sumbar Tanggal 15 Januari 2021 Sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Simpang Lubuak Bagaluang Nagari Lakitan Induk Kec. Lengayang Kab. Pessel.


Telah di amankan 1 (satu) unit L.300 warna hitam tanpa No Pol, Yang bermuatan kayu (Ilegal Loging) berupa 30 lehai Papan ukuran 4x25 panjang 4 meter dan 75 batang kayu batangan kecil dengan diameter 10 s/d 15 cm. Oleh Jajaran Polsek Lengayang yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Iptu Beny Hari Muryanto. 


Pada saat di lakukan pengejaran oleh jajaran Polsek Lengayang  Pemilik dari kayu ilegal loging tersebut melarikan diri dengan cara melompat dari Pintu sebelah kanan mobil namun identitas diduga pelaku sudah kami kantongi sekarang sedang pengejaran oleh jajaran Polsek Lengayang. 


Selanjutnya Barang Bukti dan L.300 tersebut di bawa ke Polsek Lengayang untuk di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolsek menjelaskan bahwa banyaknya terjadi di Wilayah hukum Polsek Lengayang penebangan hutan secara liar sehingga Berpotensi bencana alam Banjir, terutama cuaca ekstrem akhir - akhir ini sering terjadi telah terjadi banjir dan longsor yang melanda Kec. Lengayang, kami tidak mentolerir penebangan liar yang sudah menjadi atensi Bapak Kapolres Pessel, diminta bantuan masyarakat sekitar hutan mohon setidaknya memberikan informasi kepada Polri khususnya Polsek Lengayang pasti akan kami tindak lanjuti laporannya tanpa akan merepotkan yang memberikan informasi demi Lengayang bebas dari banjir dan bencana lainya tutup Kapolsek.


Ria/ Hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto