Sering Lakukan Transaksi Narkoba,Pengedar dan Kurir di Bekuk Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Sialang

Dharmasraya KS,Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali berhasil ungkap dan Membekuk Pelaku Kasus Narkoba jenis shabu Kamis 14/01/2011 di Jorong Sialang  Kenagarian Gunung Selasih Kec. Pulau Punjung kab. Dharmasraya

Pelaku diketahui  Rudi Hartono alias Rudi Doyok (27th) alamat Jorong Kampung Surau Nagari Gunung  Selasih  Kec,Pulau Punjung,Kab Dharmasraya dan      Wahyu Mandala Putra  panggilan Wahyu (23th) alamat Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kec,Pulau Punjung Kab Dharmasraya

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Buah Kotak plastik bening yang didalamnya terdapat  2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu,4 (empat) pak plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital merk marlboro,1 (satu) unit handphone samsung  lipat warna merah, 1 (satu) unit handphone samsung  lipat warna putih,1 (satu) unit handphone nokia warna hitam,1 (satu) unit handphone android OPPO warna merah


Lebih lanjut kedua Pelaku ini dibekuk sekira pukul 20.00 wib, bertempat di jalan lintas sumatera Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kec Pulau Punjung kab Dharmasraya oleh satresnarkoba polres Dharmasraya.


Dimana kedua pelaku dibekuk berawal dari informasi masyarakat bahwa di tkp tersebut sering dilakukan transaksi narkotika,Untuk itu satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku serta dilakukan penggeledahan dan berhasil  ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu, dan barang bukti lainnya 

Ditambahkan Kedua pelaku ini dibekuk saat berada dirumahnya yang sedang berencana akan mengedarkan Narkotika Gol I jenis Shabu-shabu,sementara  pelaku Rudi Hartono alias Rudi Doyok adalah sebagai Bandarnya, sedangkan pelaku  Wahyu Mandala Putra panggilan Wahyu adalah sebagai kurirnya.

Saat ini untuk kedua pelaku akan dijerat  Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.dengan ancaman hukumannya minimal 5 Thn dan Maksimal 20 Thn penjara.

#Robi | hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto