Fauzi Bahar, "Baiknya SKB 3 Mentri Perjelas Saja, Yang Muslim Pakai Jilbab Dan Yang Non Muslim Dilarang Memakai Jilbab"


Padang, Kawasansumbar.com
Bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021. Mantan Walikota Padang ( Drs. Fauzi Bahar ) mengadakan jumpa Pers dalam rangka Siratuhrahmi dengan Awak  Media baik cetak maupun Online. Bertempat di sebuah Rumah Makan di Kota Padang, pada 9/2/21.

Fauzi Bahar mengatakan,  Setelah beberapa tahun rasanya tidak bertemu dengan rekan - rekan Media, dengan adanya pertemuan seperti ini dapat mengobati rasa rindu dan kangen kita semua,  ucap Fauzi

Sehubungan dengan pemberitaan yang hangat beberapa waktu yang lalu, dimana viralnya sebuah sekolah diKota Padang . akibat satu orang siswa yang baru masuk kesekolah tersebut, merekam pembicaraannya dengan pihak sekolah dan menyebarkan ke media sosial. Tanpa memberitahukan pihak sekolah.

Awalnya siswa tersebut tidak bersedia mematuhi aturan yang telah dibuat di sekolah ( memakai jilbab) Lalu  si siswa bersama walinya datang kesekolah menyampaikan keberatannya. Tetapi mereka sambil merekam dan memviralkannya di media sosial tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Akibat perbuatan satu orang siswa ini,  harus pula pucuk pimpinan di Indonesia yang berbicara ( Presiden Republik Indonesia) dan para menteri. Dalam beberapa hari saja langsung terbit SKB 3 Menteri. Dimana isi SKB 3 Menteri tersebut menghukum masyarakat se Indonesia.

Padahal hal tersebut dapat dibicarakan baik- baik. Kalau sekolah tidak bisa menyelesaikannya, bisa komite sekolah, pengawas , dinas pendidikan , DPRD, walikota dan gubernur. Tetapi itu semua tidak dilakukan oleh siswa tersebut. Siapakah yang harus dihukum dalam hal ini ?

Dr. Fauzi Bahar, M. Si Dt Nan Sati mengatakan, Sumatera Barat terkenal dengan adat istiadat dan budaya. Disinilah munculnya Adat Basandi syara’, Sara’ basandi kitabullah. Sekarang falsafah tersebut coba di gerus oleh tiga Mentri di Republik ini, tegas Walikota Padang yang juga pengagas Asmaul Husna ini dihadapan awak media.

Yang saya herankan apa urgensinya dikeluarkan surat keputusan (SKB) 3 mentri ini. Justru akan menimbulkan, kegelisahan bagi para orang tua murid maupun guru-guru di sekolah, pungkasnya.

Andaikan mau dirobah perda tersebut, bagus diperjelas saja, bagi yang muslim diwajibkan pakai jilbab dan bagi non muslim dilarang pakai jilbab.

Terbitnya SKB 3 Menteri yang mengatur soal pakaian seragam siswa di sekolah membuat geram mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar. Pasalnya, aturan seragam sekolah di Kota Padang yang berlaku hingga saat ini dibuat sewaktu Fauzi Bahar menjabat Wali Kota Padang, yaitu Instruksi No.451.442/BINSOS-iii/2005.

Penolakan Fauzi Bahar dengan keluarnya SKB itu dia sampaikan ketika menggelar jumpa pers dengan awak media di Kota Padang, Selasa, 9 Februari 2021. Kepada awak media, Fauzi Bahar mencaritakan awal lahirnya Instruksi No.451.442/BINSOS-iii/2005.

Menurut Fauzi, dulu ada yang namanya Dewan Pendidikan. Dewan Pendidikan itu bekerja membedah kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum agama.

Anak-anak kita diajarkan tata cara salat di bangku SD. Untuk itu, Dewan Pendidikan mengusulkan, bagaimana pada jam istrirahat, kita giring anak-anak SD ini ke masjid untuk salat,” ungkapnya.

Namun dalam perjalanan, ada kepala sekolah yang mengusulkan anak-anak sebaiknya diharuskan berpakaian muslim. Tujuannya, agar anak-anak tidak repot membawa mukena dan kain sarung ke sekolah.

Dewan Pendidikan juga mengusulkan agar anak SMP juga bercelana panjang dan berbusana muslim. Demikian juga pada anak SMA, saya diburu wartawan mempertanyakan itu, maka saya perintahkan kepala dinas pendidikan agar menyesuaikan untuk SMA,” cakapnya.

Untuk diketahui, tegas Fauzi, jika aturan itu tidak bagus, tidak akan dicontoh oleh daerah lain termasuk hampir keseluruh nusantara ini. Buktinya, kebijakan yang diterapkan di Kota Padang saat dirinya menjadi Wali Kota itu menjadi pilot projek dan dicontoh daerah lain, tegasnya.

Hubungan kita dengan  agama lain sangat bagus selama ini. Buktinya, waktu kepemimpinan saya, kita laksanakan kegiatan Pastoral yang dibiayai APBD. Mana di daerah lain yang melakukan itu, kegiatan Pastoral dibiayai APBD? Saya sempat ditentang DPRD soal itu, saya katakan, kriminal terjadi karena kurangnya pemahaman orang terhadap agama”,” ungkap Fauzi.

Fauzi mengatakan, ada yang dia garis bawahi pada SKB itu. Yaitu soal imbauan kepada anak-anak muslim, tidak ada kewajiban. “Kalau imbauan saja, saya yakin, satu dua tahun ke depan tidak ada lagi anak-anak kita yang berpakaian muslim,” katanya.

Aturan yang dia keluarkan itu, tujuannya untuk mendidik siswa muslim memahami ajaran agamanya, sehingga akhlak mereka baik. “Agar anak kita tidak nakal, ya kita protek melalui akhlak. Ketika anak saya narkoba apakah menteri bertanggungjawab?” tanya Fauzi Bahar.

Purnawiran Letkol AL ini melihat penerbitan SKB tersebut ada kejanggalan, diskenariokan bahkan ada unsur pemaksaan. Contohnya dalam SKB itu ada tiga poin nada ancaman.

Masa SKB ada ancaman? Tak mungkin SKB bisa mencabut Perda yang dibikin DPRD. Maka tugas kita semua, agar SKB itu dicabut kembali, bukan hanya tugas seorang Fauzi Bahar. Akan tetapi tugas kita semua umat muslim di Ranah Minang ini, katanya.

Mari kita umat muslim mempertahanakan aturan ini, agar anak, cucu, kemanakan dan generasi muda memiliki aklhak yang baik, pintanya.

#fitri|ari
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto