Januari 2021, Hampir 60 Orang Pasangan Tanpa Ikatan Perkawinan Ingin Lakukan Aborsi

 



Padang, KS -  Kapolresta Padang Kombes Pol.Imran Amir,S.IK.MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda dalam jumpa pers Senin 16/02/2021 di Lobi Polresta Padang. Kepada awak media menyampaikan pihaknya telah Mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap tersangka suami Istri diduga  menjual Secara Ilegal Obat - obat keras, dengan tujuan untuk Menggugurkan kandungan (Aborsi) dan obat tersebut dapat digunakan mulai dari kandungan 2 (dua) Minggu sampai dengan kandungan/kehamilan 3, 4 dan 5 bulan yang sudah hampir berbentuk manusia itu yang dikeluarkan atau digugurkan."ucapnya 

Diketahui kedua suami istri tersebut Inisial FM (50) alamat jalan Intan III No 131 RT 04 RW 05 Kel,Pengambiran Ampalu Nan XX Kec,Lubeg Kota Padang dan SW (50) dengan alamat yang sama,tersangka  ditangkap di Apotek Indah Farma jalan Ksatria Ganting Parak Gadang Kec,Padang Timur Kota Padang, Kamis 11/02/2021

Dikatakan Pol.Imran Amir,S.IK.MH, bahwa aktivitas penjualan obat-obat keras ini dengan tujuan untuk mengugurkan kandungan (aborsi) ini sudah berlangsung sejak tahun 2018,  dimana di bulan januari kemaren diketahui sudah hampir 60 orang diKota Padang yang tanpa ikatan perkawinan ingin melakukan penguguran kandungan (aborsi) tidak dengan mengikuti aturan yang ada (ilegal).

Hal ini diketahui dari jejak rekam digital handphone dan transaksi - transaksi yang dilakukan dengan tersangka pemilik Toko Obat Indah Farma tersebut.jelasnya

Kapolresta padang terus menghimbau dan bekerjasama dengan Pemko Padang, tokoh - tokoh masyarakat dan niniak mamak untuk menjaga anak kemanakan kita. Karena akibat dari pergaulan bebas yang marak di Kota Padang sudah sangat mengkhawatirkan.  merusak anak - anak kita, kemenakan, adik dan saudara kita dengan berusaha melakukan penguguran kandungan. Kapolresta padang tidak henti - hentinya melakukan penertiban dan menghimbau tempat - tempat hiburan malam,  cafe - cafe.ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut dari pengembangan keterangan  Informasi dari kedua tersangka suami istri  tersebut kepolisian Polresta Padang juga telah mengamankan 2 ( dua) pasang muda - mudi yang tidak ada ikatan perkawinan AH (20) Mahasiswi,Sawah Lunto ND (20) mahasiswa Padang ,FS (20) Mahasiswi Padang,AS (25) karyawan swasta Pasaman Barat,dan kedua pasang muda - mudi tersebut diduga adalah pelaku dari aborsi,"sebut Kapolresta Padang

Adapun barang bukti yang diamankan Polresta Padang adalah :

A. 1 bungkus plastik berisikan 4 tablet Cytotec,2 tablet Methergin,2 kapsul menses,1 bungkus cairan menses

B.60 tablet Cytotec

C.93 tablet Diazepam

D.275 tablet Alprazolam

E.440 tablet Amitrtline

F.190 tablet Haloperidol

G.5.647 tablet Trihexpenidyl

H.2096 tablet Hexymer

Akibat dari perbuatan tersangka akan dijerat dengan Undang - undang tentang kesehatan KUHP pidana,pasal 164,Juncto pasal 166,167 UUD No 36 tahun 2009 ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.
#Fit
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto