Miliki Shabu,Pemuda di Nagari Palabi Timpeh dibekuk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya KS, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kamis tanggal 11 Februari  2021 sekira pukul 23.00 Wib Di Jorong Bukit Subur kenagarian Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kab. Dharmasraya telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka,atas penyalahgunaan narkoiika Gol 1 jenis Shabu Inisial RF (24) alamat Jorong Bukit Sabur Kenagarian Ranah Palabi Kec,Timpeh Kab Dharmasraya

Tersangka dibekuk dirumahnya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika Gol I jenis Sabu.  kemudian dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka RF,kemudian dilakukan penggeledahan  dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 50 Gram,penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh tokoh masyarkat setempat Taufik (Sek.Nagari) dan Zusro ( Ketua pemuda)

Adapun barang bukti lainya

1. 1 (satu) buah tas pinggang warna abu abu yang berisikan:1 ( satu)  buah plastik bening yang berisikan 1 (satu ) paket besar diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berbentuk butiran kristal bening dan 3 (tiga) buah pil extacy yang dibungkus dalam plastik klip bening. 

2.  1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan: 1 (satu ) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket sedang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berbentuk butiran kristal bening

3. 1(satu) unit handphone warna putih merek merek samsung. 

4. 1 (satu) pak plastik klip bening.

5. 1 (satu)  buah timbangan digital mini.

Saat ini tersangka RF disangkakan sebagai Bandar, dan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang  Narkotika,tersangka  dncam dengan hukuman penjara Max 20 Th penjara.

#Robi | hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto