Dharmasraya, Kawasansumbar.com
Pengedar Narkotika Jenis Shabu-shabu yang bernama Yasir Bin Saridin Panggilan Acin (35 Thn) berhasil ditangkap SatResnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 08.00 Wib di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut sehingga Satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Acin ini. Disaat penangkapan dan penggeledahan dilakukan disaksikan oleh Kepala Jorong ABDUL HALIM dan ARLIS.
Tersangka adalah sebagai Pengedar Narkotika Gol I jenis Shabu-shabu dan pada saat dilakukan penangkapan Acin mau mengedarkan Narkotika Gol I Jenis Shabu-shabu di Jr. Pasir Putih Ken. Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kab.
Dharmasraya.
Dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa :
1. 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan, 1 ( satu) buah plastik klip bening yang terdapat 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu,1 ( satu) buah plastik klip bening yang terdapat 5 (lima ) paket kecil diduga Narkotika Gol I jenis Shabu,1 ( satu) buah plastik klip bening yang terdapat 5 (lima) paket kecil diduga Narkotika Gol I jenis Shabu, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
2. Uang kertas senilai Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). Sebagai hasil penjualan sebelumnya.
3. 1 (satu) unit handphone merk nokia warna merah
Akibat perbuatan tersangka ini, dikenakan pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Th 2009, ttg Narkotika. Dengan ancaman adalah minimal 5 tahun dan maksimal diatas 10 tahun.
#Roby [hms
0 Komentar