Polresta Padang Berhasil Gagalkan dan Menangkap Bandar Narkoba Lintas Provinsi

Padang KS Polresta Padang berhasil mengagalkan dan menangkap Penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja yang ditangkap kepolisian polresta Padang Rabu tanggal 10/02/201/21 di Bandar Bekali Tamsis Kota padang

Tersangka yang diamankan merupakan jaringan lintas provinsi,dua tersangka Suami Istri berinisial D (33) dan IP (32) kemudian satu tersangka lagi  berinisial AD (34)

Penangkapan narkoba yang termasuk besar ini bermula ketika dua petugas Lantas Polresta Padang yang sedang menjalankan tugas dipos polisi lampu merah Ujung Gurun dan terjadi pelanggaran lalu lintas yakni Marka jalan,saat dicoba berhentikan oleh petugas lantas tiba - tiba mobil jenis  Calya berusaha melarikan diri dan petugaspun mengejar, sampai dibandar bekali Tamsis mobil tersebut berhasil diberhentikan,saat dilakukan pengeledahan didalam mobil ditemukan Narkoba jenis Ganja dalam jumlah besar sebanyak 3 kantong plastik

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir,S.I.K MH dalam jumpa persnya Kamis 11/02/2021 mengatakan kepolisian polresta Padang telah melakukan penimbangan terhadap Narkoba jenis Ganja tersebut yakni dengan berat sekitar 32 kg

Ketiga tersangka ini adalah sebagai pengepul,sebelumnya Ganja tersebut seberat 50 kg,namun sebagian sudah berhasil diedarkan para tersangka,"Tutur Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir,S.I.K MH

Lebihlanjut menurut keterangan tersangka barang tersebut didatangkan dari daerah Panyambungan kota Medan Sumatera Utara,kemudian dikirim kepadang dan diedarkan oleh ketiga tersangka,"tukupnya

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan disel tahanan polresta Padang dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (2) juncto pasal132 ayat (1) UUD Ri Tahun 2009 No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maxsimal 20 tahun penjara. 

#fitri

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto