Polresta Padang Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Handphone



Padang, Kawasansumbar.com

Polresta Padang bergerak cepat begitu dapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi sekira bulan Desember 2020, yang bertempat di Bengkel Tambal Ban Depan SPBU Wowo Veteran Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. 

Jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda ORI FRILIANSA UTAMA, S.Tr.K pada Kamis, 28/2/2021, pukul 15.00 Wib, berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone yang bernama Faisal Tanjung (34 Th) sedang berada di depan Mini Market Aurel Kelurahan Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. 

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti, yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, Pelaku di intrograsi dan mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap Handphone milik korban. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sekitar 16 TKP di Kota Padang.

Anggota Opsnal juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) buah Tas warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio J warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Xiaumi Redmi 4A warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone Merk Prince Pc2 Pro warna hitam. Kemudian membawanya ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku melakukan aksinya ketika pelapor meletakkan sebuah Hp Xiaami 4A wama hitam IMEI1 : B62615041138605 IMEI2 : 862615041138613 di atas mesin kampresor kemudian pelapor ketiduran dan ketika pelapor bangun dari tidur pelapor menemukan Hp tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 2.700.000.- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polresta Padang.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Para pelapor yaitu Rizki Hermanto, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 58 / B / I / 2021 / Resta SPKT Unit III, tanggal 28 Januari 2021, Mona Lisa Laporan Polisi Nomor : LP / 59 / B / I / 2021 / RESTA SPKT UNIT III, tanggal 28 Januari 2021, Afni Pembrianti, Laporan Polisi Nomor : LP / 60 / B / I / 2021 / RESTA SPKT UNIT III, tanggal 28 Januari 2021, Farli Febrian, Laporan Polisi Nomor : LP / 61 / B / I / 2021 / RESTA SPKT UNIT III, tanggal 28 Januari 2021. #(fit)[hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto