Dharmasraya KS, pada hari jum'at 26/02/2021 sekira jam 16.00 wib kepolisian Polsek Sungai Rumbai telah menerima laporan aksi pencurian biasa (Cubis) disebuah warung,dimana pelaku datang kewarung dan membeli permen kemudian pelaku pergi,dan pemilik warung Aulia (anak pelapor) masuk kedalam rumah meninggalkan warung,karena keadaan warung tidak ada orang,pelakupun kembali masuk kedalam warung tersebut dan membuka laci serta mengambil uang didalam laci sebesar Rp 201.000 (dua ratus satu ribu rupiah) atas kejadian tersebut pemilik warung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai Rumbai
Adapun Pemilik Warung telah memberikan laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian terpadu Sektor Sungai Rumbai Zulkifli (42) alamat Jorong Ranah Mulia Nagari Koto Gadang Kec Koto Gadang Kab Dharmasraya serta saksi Metrijal (30) dan Khaidir (62) alamat jorong Ranah Mulia Nagari Koto Gadang Kec Koto Gadang Kab Dharmasraya
Sementara Pelaku Pencurian Inisial SE (21) yang merupakan Resedivis dengan kasus yang sama beralamat RT 002 RW 003 Kelurahan Simpang Rumbio Kec Lubuk Sikarah Kota Solok,saat ini pelaku sudah ditangkap dan terhadap Tersangka sebagai Pencurian biasa (Cubis) telah melanggar pasal 362 KUH pidana dan diancam dengan hukuman 5 tahun
#Robi | Hms
0 Komentar