Tindak Pidana Dugaan Penganiayaan Berat,LBH Pergerakan Indonesia sayangkan Para pelaku Masih Bebas

Padang KS,Diduga Terjadi adanya Pelanggaran HAM terhadap Warga Negara dan Juga Profesi Advokat,yang mana Pada tanggal 10 Mei 2020 telah terjadi peristiwa Pengeroyokan atau bahkan percobaan pembunuhan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum di wilayah Polres Sijunjung saat melakukan pengecekan lokasi objek perkara kliennya, yang berakibat korban Didi Cahyadi Ningrat mengalami luka memar dan luka bakas senjata tajam pada bagian kepalanya.

LBH Pergerakan Indonesia Guntur Abdulrrahman,AH MH menyebut Pelaku pengeroyokan saat itu diduga sekitar 30 orang dan salah seorang diantaranya menggunakan senjata tajam, seluruh pelaku saat itu juga bersama dengan seorang Cukong Kayu berinisial DMP yang pada saat itu menggiring korban bersama kliennya untuk keluar dari lokasi objek tanah objek perkara dengan diiringi oleh orang-orang DMP yang mengendari tiga mobil dan dua sepeda motor, saat korban bersama klien diperjalanan bermaksud ingin mencari tempat berbuka puasa tiba-tiba pihak DMP bersama seluruh orang yang menggiring saat itu mengancam akan membunuh korban dan melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga terjadinya pembacokan pada kepala korban, bahkan setelah korban bersama rombongan telah dilarikan ke Kantor Polsek para pelaku secara bersama-sama masih menggiring korban dan mengulangi melakukan kekerasan terhadap korban di dalam kontor Polsek di hadapan aparat polisi yang ada di kantor tersebut,"Terangnya 

Atas kejadian percobaan Pembunuhan atau Penganiayaan berat tersebut Korban mengalami luka berat dan traumatis sehingga melaporkan peristiwa percobaan pembunuhan/penganiayaan berat tersebut telah dilaporkan di kantor Polsek Kamang Baru (tempat korban dianiaya);Korban telah beberapa kali diperiksa beserta saksi-saksi sehingga telah terpenuhi syarat pembuktian untuk menangkap dan menahan seluruh pelaku, namun faktanya para pelaku belum satupun yang diamankan, bahkan aparat kepolisian telah beberapa kali mencoba memfasilitasi upaya perdamaian antara korban dengan para pelaku, namun korban tetap mendorong agar dilakukan proses hukum terhadap seluruh pelaku terutama otak pelaku DMP (Cukong Kayu), patut diduga proses hukum atas kasus korban sengaja dilalaikan bahkan saat ini justru korban diintimidasi dan diancam dengan tuduhan melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE atas pencemaran nama baik pelaku DMP serta tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,"Ucap Guntur Abdulrrahman,SH MH saat ditemui Kantor LBH Pergerakan Indonesia Rabu 17/02/2021

Kami menilai tindakan aparat tersebut terkualifikasi sebagai perbuatan yang tidak profesional dan menyalahi prinsip-prinsip dasar penegakan hukum, dengan alasan:Aparat terkesan tidak objektiv bahkan cenderung melindungi para pelaku;Aparat terkesan melalaikan proses penyidikan (hampir 10 bulan) bahkan telah jelas dan terang semua saksi-saksi sebagai syarat pembuktian telah memberikan keterangan dihadapan penyidik;Aparat membiarkan peristiwa pidana terjadi dihadapan mereka (kantor polsek),"Tuturnya

Abdulrrahman,SH MH juga mengatakan Aparat berulang kali memfasilitasi kepentingan para pelaku, yaitu mengupayakan perdamaian dengan korban;Terhadap para pelaku (sekitar 30 orang) hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, yang hingga saat ini tidak ditangkap atau ditahan,Saat dilakukan rekonstruksi para pelaku masih melakukan pengancaman terhadap korban dan para saksi dihadapan polisi;atas peristiwa tersebut di atas, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang serius, yaitu:

Telah terjadi pelanggaran serius atas jaminan rasa aman warga negara dalam menjalankan profesinya, profesi advokat adalah sesama penegak hukum dan merupakan profesi yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang, jika profesi yang telah dijamin oleh undang-undang tidak dapat jaminan perlindungan maka segala profesi akan dalam keadaan berbahaya dan berada di bawah ancaman, sehingga patut diduga adalah bentuk pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

tindakan para pelaku telah terang dan jelas merupakan tindak pidana percobaan pembunuhan karena upaya para pelaku yang berjumlah sekitar 30 orang di tengah hutan dan salah satunya menggunakan senjata tajam tidak dihentikan atas keinginan pelaku, bahkan saat korban berhasil diselamatkan oleh rekan-rekannya ke kantor polsek, korban yang dalam keadaan terluka parah masih dipukuli dihadapan aparat di kantor polsek kamang baru,"katanya

Labihlanjut ia mengatakan Para pelaku yang dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan adalah bentuk sikap tidak profesional dan tidak proporsional kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;

Untuk itu kami meminta dan mendesak:

Kepolisian secara professional menegakan hukum dan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum pidana atas kejahatan Percobaan penghilangan nyawa atau penganiayaan berat kepada seluruh pelaku tanpa pandang bulu;

Kepada Kapolri menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pelaku termasuk kepada seluruh aparat yang patut diduga melindungi para pelaku, sehingga masyarakat yakin hukum itu tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi hukum mampu memberikan keadilan kepada siapa saja dan menghukum siapa saja yang bersalah tanpa pandang bulu;

Kepada lembaga-lembaga Pengawas, seperti Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak dan lembaga lainnya untuk turut mendesak kepolisian agar adil, profesional dan tidak diskriminativ dalam penegakan hukum dan menjamin perlindungan kepada korban dan saksi-saksi, serta mengawal kasus ini agar dapat berjalan dengan adil dan adanya kepastian hukum;tutupnya

#Riki



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto