Diduga 21 Unit Perumahan Aldi Residen I Pagaruyung Terjual Habis Tanpa Kantongi Izin IMB


Tanah Datar,-KS,—  PT Rical Bersaudara, Perumahan Aldi Residen I Pagaruyung yang terletak di Jorong Gudam, Kenagarian Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, yang cukup sensasional dalam bidang properti, dan juga perumahan tersebut sudah habis terjual, diduga perumahan Aldi Residen I Pagaruyung tersebut sampai saat ini belum mengantongi izin sama sekali.

Hal tersebut diungkap oleh RF (37) salah seorang mantan pegawai perusahaan developer Aldi Residen kepada wartawan, bahwa perumahan yang dibangun oleh developer tersebut tidak mengantongi izin IMB sampai saat ini. Dan perumahan yang dikelola oleh perusahaan PT Rical Bersaudara tersebut sudah terjual habis. Senin, (15/03/21).

"Yang jelas sampai saat ini perusahaan Aldi Residen I Pagaruyung belum ada izin IMB nya pak, termasuk IPT (Izin Pemanfaatan Tanah) belum ada juga. Padahal lahan tersebut adalah sawah produktif yang dijadikan untuk pemukiman. Perumahan Aldi Residen sudah membangun 21 unit bangun berbagai tipe, untuk pengurusan izin di dinas PUPRP, kami berkoordinasi dengan ibuk Wati selalu kasi penataan ruang" ujarnya.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Tanah Datar, Zarratul Khairi.SE.MT, mengatakan. Menurutnya, perusahaan perumahan Aldi Residen (PT Rical Bersaudara) ia baru mengetahui sekarang developer tersebut tidak memiliki izin IMB sampai saat ini. Senin, (22/03/21).

"Saya baru mengetahui sekarang kalau perusahaan Aldi Residen belum ada izin perumahannya, pembuatan izin memang ke kita (DPMPTSP dan Naker) tapi kita disini hanya melakukan pelayanan saja. Secara teknis hanya SKPD terkait yang harus dipertanyakan” tegasnya.

Dia terangkan, dalam membuat perizinan yang harus dibuat oleh perumahan Aldi Residen ini yakni izin prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berikut dengan izin lingkungan, site plan, SKRK, Dokumen UPL UKL, sertifikat tanah. Ironisnya, pihak DPMPTSP dan Naker sebatas pelayanan dalam perizinan.

"Dinas tentu akan lebih teliti terhadap pengajuan izin usaha, kalau syarat-syarat belum terpenuhi kami tidak akan memberikan izin karena nanti dampaknya juga akan buruk untuk Pemda Tanah Datar, develover perumahan itu syaratnya banyak dan perizinannya banyak mulai dari  Izin Prinsip, Izin Mendirikan Bangunam (IMB) yang terdiri dari Amdal, SKRK, Siteplan, UPL UKL, sertifikat lahan dan lainnya, akta pendirian, kita akan berkoordinasi dengan SKPD terkait masalah ini,” tegas Khairi.


Dalam hal masalah perizinan IMB PT, Rical Bersaudara ini, Kadis PUPRP Kabupaten Tanah Datar, Ir. Nofi Hendri. MT melalui Kabid Tata Ruang, Harniwati, BJ, ST. MT membenarkan perumahan Aldi Residen I Pagaruyung tidak memiliki izin IMB. Perusahaan tersebut sudah mengajukan perizinan IMB kepada Dinas, akan tetapi izin tersebut tidak dapat diproses persyaratan karena izin pemanfaatan lahan hijau basah tidak bisa dialih fungsikan ke pemukiman, dan dinas PUPRP Tanah Datar sudah memberikan surat teguran ke perusahaan untuk tidak membangun pemukiman terlebih dahulu.

"Emang benar, PT Rical Bersaudara sama sekali belum memiliki izin, sehingga wajib untuk mengurusi izin tersebut, dan dinas sudah memberikan teguran secara tertulis ke perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan perumahan selama belum ada izin dari pemerintah, dan faktanya mereka sudah melakukan kegiatan pembangunan." ungkapnya kepada awak media.

"Seharusnya perusahaan Aldi Residen harus memiliki dokumen peralihan lahan basah hijau ke lahan pemukiman dari dinas terkait, dari itu secara aturan mereka sudah menyalahi proses perizinan tersebut. Sebab tidak dibenarkan peralihan fungsi lahan basah (lahan pertanian) untuk dijadikan pemukiman." tutupnya kembali.

Sementara, dari pantauan awak media dilapangan,PT Rical Bersaudara yang merupakan Develover Perumahan ternama di Batusangkar, yang diduga belum mengantongi beberapa izin perumahan tersebut, terlihat sudah mendirikan sebanyak 21 unit bangunan, bahka sudah terjual habis dengan konsumennya melalui Bank BTN.

Disaat awak media ini akan mengkonfirmasi kepada pihak developer, Salah satu pegawai bangunan di kantor pemasaran mengatakan kalau pemilik perusahaan sedang tidak berada di tempat, dan mengaku tidak mengetahui keberadaan nya.
(DST)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto