Dua Pelaku Curanmor berhasil Di Ciduk Reskrim Polres Dharmasraya

Dharmasraya KS,Jajaran Reskrim Polres Dharmasraya telah melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki - laki,Inisial DD (27) alamat Jorong Padang Bungur Nagari Abai Siat Kec. Koto Besar Kab. Dharmasraya dan Inisial AY (40) alamat Jorong Koto Besar Nagri Koto Besar Kec. Koto Besar Kab. Dharmasraya

Pelaku tersebut DiCiduk dengan laporan LP/09/K/II/2021-Polsek, tanggal 24 Februari 2021, tentang Curanmor dengan barang  bukti  yang juga ikut  diamankan, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Putih Tanpa Nomor polisi dengan Noka MH1JM3127JK236171 dan Nosin JM31E2232363 dan 1 (Satu ) BPKB Sepeda Motor Scoopy Nomor Polisi BA 4899 VG serta 1 (Satu) Lembar STNK

Lebihlanjut kronologis Penangkapan kedua pelaku tersebut,Pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, sekira Pukul 13.00 wib, telah datang Perempuan dewasa ke SPKT Polsek Koto Baru melaporkan Kejadian Tindak Pidana Curanmor Jenis SCOPY No Pol BA 4899 VG Noka MH1JM3127JK236171 Nosin JM31E2232363 Warna Merah Hitam a.n. RIDAWATI yang terjadi pada hari sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 15.30 Wib yang di parkir teras rumah milik pelapor Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kec. Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya.

Setelah dilakukan Penyelidikan atas perkara tersebut, maka didapat Informasi Pelaku dari Pencurian Sepeda Motor tersebut, Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2021, Sekira pukul 17.00 wib Tim Tindak Sat Reskrim  beserta Gabungan Unit Reskrim Polsek dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto,SH dan Panit/Kanit Polsek Jajaran Polres Dharmasraya memastikan kembali keberadaan Pelaku, kemudian Sekira pukul 22.00 pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini kedua pelaku Curanmor tersebut pasal yang disangkakan pada pelaku adalah pasal 363 Jo 480 KUHP

#Robi | hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto