Lagi Belanja,Handpone Wanita Muda Lenyap di pasar Sungai Tambang

Sijunjung KS,Polsek Kamang Baru Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira 12.50 wib telah menerima 2(dua) LAPORAN POLISI, LP/06/III/2021/SPKT-Sek dan LP/07/III/2021/SPKT- Sek Kamang Baru,sekira pukul 14.50 wib terkait tindakan pencurian 

Dimana kejadian tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 10.00 wib di Pasar Baru Jorong Sungai Tambang II Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. 

Lebihlanjut pelapor adalah ELPI JUNITA, (25 tahun), Minang, Buruh, Jorong Koto Ranah Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dan Yuni Susanti (27 tahun),Jawa,Irt,Blok D jorong Sungai Tambang II Nagari Kunpar Kec Kamang Baru Kab Sinunjung

KRONOLOGIS:           

Benar telah terjadi dugaan Perkara Tindak Pidana Pencurian Handphone merk Oppo A5S dengan nomor kartu SIM 085216364548 milik Pelapor, kejadian diketahui saat pelapor sedang berbelanja dipasar Sungai Tambang pelapor mendengar ada pengunjung pasar yang kehilang Handphone kemudian Pelapor mengecek handphone yang berada didalam tasnya dan pelapor juga tidak menemukan handphone didalam tas milik pelapor tersebut.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian 1(satu) unit Handphone merk Oppo A5S seharga Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamang Baru untuk Proses lebih lanjut.

Sementara pelapor Yuni yang juga telah dicuri Handphonenya Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 10.00 wib diPasar Baru Jorong Sungai Tambang II Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. 


KRONOLOGIS:           

telah terjadi dugaan Perkara Tindak Pidana Pencurian Handphone merk Vivo Y71 dengan nomor kartu SIM 082268072044 milik Pelapor, kejadian diketahui saat pelapor sedang berbelanja dipasar Sungai Tambang saat membeli sayur, pelapor diberitahukan oleh salah satu pengunjung pasar untuk mengecek tas pelapor karena melihat ada ibu-ibu yang mengambil sesuatu dari dalam tas milik pelapor setelah dicek ditemukan bahwa handphone milik pelapor telah hilang dan melaporkannya kepada marak Pasar dan Personel Polsek Kamang baru yang melaksanakan pengamanan pasar saat itu. 

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian 1(satu) unit Handphone merk Vivo Y71 seharga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamang Baru untuk Proses lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut Polsek Kamang Baru bersama Jajaran  dan juga lakukan pegembagan informasi di tkp,akhirnya dilakukan Penangkapan tehadap dua orang 2 orang Inisial DBB (52 tahun), Perempuan, Batak, IRT, Desa Sarai Matua Kecamatan Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dan DL (53 tahun), Perempuan, Mandailing, IRT, Dusun Simarpinggan Desa Simarpinggan Kecamatan Angkola Utara Kabupaten Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara

Adapun saksi dalam kejadian ini,Eno (30) Irt,jorong sungai sariek Nagari Muaro Takuang Kec Kamang Baru Kab Sijunjung,Fauzi Remon (39) polri,Aspol Polsek Kamang Baru dan Mardius (45) Marak Pasar,Blok A Jorong sungai Tambang 1 Nagari Kunpar Kec Kamang Baru Kab Sijunjung serta Andre (41) marak Pasar,jorong Parik Rantang Nagari Kunpar Kec Kamang Baru Kab Sijunjung 

#Eri | hms 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto