Lubuk larangan masih menjadi budaya kearifan lokal yang tetap terjaga di masyarakat Lubuak Anai , Jorong Lagam Saiyo, Nagari KINALI,Kecamatan KINALI Kabupaten Pasaman Barat hingga saat ini.
Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata di balik tradisi membuka lubuk larangan tersingkap sebuah upaya untuk melestarikan lingkungan hidup yang berkesinambungan, Wakil ketua komisi I DPRD kabupaten Pasaman Barat Ali Nasir. SH, (Aciak) dan Kawan2, Minggu (14/03/2021).
Lubuk larangan Lubuak anai adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk pengelolaan tangkapan ikan. Lubuk larangan Lubuak anai merupakan salah satu kearifan lokal yang dikelola secara bersama dan mempunyai badan hukum dan aturan yang disepakati secara bersama oleh pihak pemerintah Nagari.
Warga mengartikan lubuk larangan Lubuak anai adalah larangan menangkap ikan di dalam sungai, sebelum waktu yang ditentukan. Jadi ikan lubuk larangan satu sampai dua tahun tidak boleh diambil
Banyak manfaat yang didapat masyarakat dari lubuk larangan Lubuak anai tersebut
Ali Nasir.SH menjelaskan ikan hasil tangkapan akan dibakar dan dimakan bersama dengan masyarakat guna untuk wujud menyatunya masyarakat.
penangkapan ikan saat pembukaan lubuk larangan Lubuak anai dapat dipergunakan untuk keperluan sosial seperti perbaikan masjid atau mushallah yang ada di Nagari Kinali.
Wakil ketua komisi I DPRD kabupaten Pasaman Barat, Ali Nasir. SH mengatakan dari kegiatan ini juga akan tercipta keakraban di antara para warga, sehingga tercipta keharmonisan bermasyarakat di antara mereka.
Sedang dari segi pelestarian lingkungan hidup, eksistensi sungai bersama habitatnya terjaga dengan baik, di mana tumbuhan dan makhluk hidup seperti ikan dan udang dapat hidup dan berkembang biak, sehingga saat musim panen seluruh masyarakat dapat menikmatinya.
#Rajo Alam
0 Komentar