Barang bukti yang diamankan:
- 2 (dua) buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga berisi miras jenis Tuak
- 1 (satu) buah baskom air yang diduga berisi miras jenis tuak
- 1 (satu) buah teko plastik yang diduga berisi miras jenis tuak
Kronologis penertiban berawal ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa di tkp ada warung yang menjual minuman Keras Jenis Tuak.
Mendapat Informasi tersebut Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution SIK memerintahkan anggota Opsnal dan piket fungsi untuk melakukan pengecekan kebenaran Informasi masyarakat tersebut dan apabila ditemukan agar dilakukan penertiban dan mengamankan barang bukti miras jenis tuak tersebut ke Mapolsek Lubuk Begalung.
Kemudian anggota Opsnal dan piket fungsi mendatangi tkp dan benar didapati adanya 2 (dua) unit warung yang menjual miras jenis tuak, dan selanjutnya pemilik/pengelola warung beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Lubuk Begalung guna Proses pendataan lebih lanjut.
Sekira Pukul 21.30 Wib penertiban warung yang menjual miras jenis tuak tersebut telah selesai dilaksanakan, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
#Ria/hms
0 Komentar