Antisipasi penyebaran covid 19, Pemerintah Nagari Sinuruik dirikan posko PPKM.

Pasaman Barat - Kawasan Sumbar. Com
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid 19 selama perayaan hari raya idul Fitri 1442 H, Pemerintah Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, mendirikan posko petugas covid 19 dan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM) tingkat Kejorongan yang tersebar pada 7 Kejorongan yang ada.

Pj. Wali Nagari Sinuruik, Faridh Muhammad Ali mengatakan, dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 selama lebaran, Pemerintah Nagari Sinuruik mendirikan sebanyak tujuh posko dan Pemberlakuan PPKM pada masing-masing kejorongan yang dimulai dari H-7 hingga H+7 lebaran nantinya.
"Setiap posko beroperasi mulai dari pukul 08.00 Wib sampai pukul 24.00 Wib, dengan jumlah anggora sebanyal 5 orang yang terdiri dari, Kepala Jorong dan Pemuda Pemudi setempat," Ucapnya kepada awak media, Sabtu, 15 Mei 2021.

Faridh menambahkan, posko tersebut dipergunakan antara lain untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat Nagari Sinuruik yang pulang kampung, melakukan penyemprotan desinfektan terhadap beberapa Masjid yang akan dipergunakan untuk tempat sholat Idul Fitri, dan membagikan masker kepada jema'ah sholat Idul Fitri se Nagari Sinuruik.

"Kita melakukan pendataan bagi masyarakat yang pulang kampung dan penyemprotan desinfektan terhadap beberapa mesjid, disamping juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan,"ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Kesra Nagari Sinuruik, Yuheldi mengatakan, dari data masing-masing posko Kejorongan yang diterima, hingga saat ini jumlah masyarakat yang terdata pulang kampung lebih kurang sebanyak 30 orang yang kebanyakan dari Jorongan Kemakmuran.

"Kita telah memasang stiker pada rumah masyarakat yang pulang kampung, hal itu untuk memudahkan pemantauan petugas selama tujuh hari kedepan," sebutnya

Yuhedi menjelaskan, Pemerintah Nagari Sinuruik akan terus berupaya memaksimalkan fungsi dari posko kejorongan selama lebaran berlangsung. Hal itu sebagai salah satu upaya dari pemerintah Nagari Sinuruik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19.

"Semoga dengan adanya posko dan pembatasan PPKM ini, dapat mencegah dan mengantisiapasi penyebaran covid-19 saat arus mudik dan balik lebaran idul fitri 1442 H tahun ini, dan tidak ada lagi penambahan kasus baru yang terinfeksi covid 19 di Kabupaten Pasaman Barat yang kita cintai ini," harapnya.

(mareo/wisnu)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto