Gubernur Mahyeldi dan Kapolda Sumbar Temui Menteri LHK Siti Nurbaya Terkait Perilaku Oknum Terhadap Hutan Sumbar

Jakarta, KawasanSumbar.com -  Jakarta Jumat (28/05/21)  sang buya  bersama orang nomor di Polda Sumbar menghadap ke menteri LKH

 Untuk membahas permasalahan penggunaan kawasan hutan tidak sah di Sumatera Barat, Gubernur dan Kapolda Sumbar memenuhi undangan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar di Hotel Pullman Jakarta, JI. MH. Thamrin No.59 Jakarta, Jum'at (28/5/2021).

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Toni Harmanto di undang untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan penggunaan kawasan hutan tidak sah di Sumbar sebagai tindak lanjut rencana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan

Pertemuan tersebut Gubernur Mahyeldi memaparkan, secara totalnya kawasan di Sumbar mencapai 2.286.883 hektar (54,43%) yang telah di SK nomor 8089 / MENLHK-PKTL / KUH / PLA.2 / 11/2018. Sedangkan kawasan hutan kewenangan Dinas Kehutanan Sumbar seluas 1.521.260 hektare (36,21%) dari luas daerah Sumbar.

Penurunan hutan paling banyak terjadi di Kabupaten  Sijunjung , Dharmasraya, Mentawai, Pesisir Selatan, Pasaman, Limapuluh Kota, Solok dan Pasaman Barat. Ini terjadi karena beberapa faktor di antaranya adalah adanya izin untuk perusahaan logging dan pembukaan pembukaan lahan baru untuk perladangan, tambang emas ilegal dan lainnya.

“Aksi pembalakan liar menyebabkan kondisi hutan di Sumbar sangat memperihatinkan, para pelaku pembalakan liar hanya mencari keuntungan saja tanpa dampak yang ditimbulkan, bencana pasti saja akan selalu mengancam,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi juga katakan, sebagimana bencana bencana alam dan banjir syringe terjadi di Sumbar. Tidak sedikit korban jiwa bahkan kerugian materi akibat ulah manusia tidak bertanggung jawab dalam pengawasan hutan lindung.

“Bahkan banyak oknum masyarakat yang membuka hutan untuk membuat peladangan dan lahan perkebunan sawit di kawasan hutan tersebut,” ujarnya.

Gubernur Mahyeldi menjelaskan, bahwa selama ini Pemprov Sumbar telah melakukan upaya dengan melakukan sosialisasi pengamanan dan perlindungan hutan melalui Dinas Kehutanan melakukan operasi gabungan dan operasi terpadu upaya penegakan dan hukum perhutanan sosial.

Hal ini juga menindaklanjut dari hasil identifikasi,  berharap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa memberikan penjelasan mekanisme pengembalian lahan yang telah diokupasi dengan dirambah.

“Alhamdulillah, Menteri LHK Siti Nurbaya menyambut baik dan langsung merespon untuk pengembalian lahan ysng telah diokupasi dengan dirambah,” ungkapnnya.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur Sumbar juga menyampaikan permasalahan kawasan hutan produksi Air Bangis akibat pencabutan izin HPH PT.  Rimba Baru Lestari dan PT. Rimba Swa Sembada (HTI) maka terjadi open acces, perambahan atau okupasi oleh oknum masyarakat dan oknum masyarakat membuat perladangan dan perkebunan sawit secara illegal pada kawasan hutan tersebut.

“Berharap dengan adanya kawasan hutan sosial bisa menjadi peluang bagi masyarakat di daerah untuk mengelolah hutan sebagai upaya mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya yang bergerak sebagai petani. Adanya kawasan hutan yang diizinkan untuk dikelola itu, tentu turut membuat masyarakat bisa mengolah lahan dari kawasan hutan tersebut,” harapnya. 

# Robi/ humas

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto