Kasi perencanaan akan laporkan ke kasi kakum terkait usaha kandang ayam potong yg tidak ber izin di Taratak Baru Utara

Sijunjung kawsansumbar.com Masyarakat  Nagari Taratak baru utara kecamatan Tanjung Gadang kab Sijunjung,diresahkan dengan adanya usaha kandang ayam potong  di lingkungan mereka,dimana masalah posisinya berdekatan dengan pemukiman warga,sehingga menyebabkan bau yang tidak sedap dan banyaknya lalat di rumah-rumah penduduk yang berada di area sekitar,"ucap warga masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.

sementara Informasi nara sumber  lain yang juga tidak ingin di sebutkan namanya,menambahkan jarak kandang ayam potong tersebut lebih kurang 20 meteran dari rumah  penduduk,Dan pada saat hujan  lalat yang  datang semakin banyak,untuk itu harapan dari masyarakat sekitar,kepada instansi yg terkait bisa menertibkan kandang ayam potong ini  yg di duga tidak ada perizinannya

saat di konfirmasikan kepada pelayanan terpadu satu pintu Senin 18/05/2021 yang ketika itu awk media menemui ibu kasi perizinan penanam modal ibuk septrilis.ketika beliau di tanya tentang usaha kandang ayam potong tersebut,beliau mengatakan meninjau  lokasi sudah,tapi persyaratan surat kesepakatan sepadan yg di minta pelayanan satu pintu yg tidak ada, jadi perizinannya tidak bisa di proses,"ucapnya pada awk media 

lebih lanjut juga mengkonfirmasikan sama dinas lingkungan hidup,yang ketika itu di terima ibuk vivi Oktaviandri dan ketika beliau di tanya tentang keberadaan kandang ayam tersebut beliau  menyarankan langsung saja sama pak kasi perencanaan kajian dampak lingkungan,(Didi pramadia.sh) dan pada hari yang sama awk media mengkonfirmasikan sama kasi perencanaan kajian dampak lingkungan.(BPK Didi pramadia.sh) via tlpn,dan ketika di tanya tentang kandang ayam potong    tersebut beliau mengatakan,sebenarnya sebelum pemilik usaha kandang ayam tersebut. membuat kandang ia harus menyiapkan periizinannya dulu,tapi ini tidak.dan ketika di tanya tentang keresahan warga karena dampak Kandangan ayam tersebut beliau mengatakan,akan melaporkan pada  kasi kakum(kasi pengawasan penindakan hukum).dan juga beliau akan melaporkan pada atasannya,"tuturnya

Berdasarkan dengan pasal 106 UU perdagangan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha tanpa SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak RP 10 milliar.

#tim ks

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto